Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Menhub: Tak Ada Pelanggaran HAM Saat Pengosongan Lahan Proyek NYIA

MINGGU, 22 JULI 2018 | 22:23 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Proses pengosongan lahan proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, berjalan dengan baik meski sempat ada aksi protes dari warga dan aktifis setempat.

Demikianlah yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat ditanyai soal isu miring penggusuran secara paksa terhadap warga di lokasi tersebut. Menurutnya, sejauh ini tidak ada hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar oleh pemerintah terhadap warga setempat.

"Menurut laporan yang saya peroleh sampai tadi siang, proses penyelesaian tanah di Kulon Progo berjalan dengan baik serta tidak ada masalah (HAM yang dilanggar), by law semua proses di sana sudah sesuai dengan UU yang ada," ujar Budi Karya Sumadi, Pisa Cafe Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).


Lebih lanjut ia juga menjamin bahwa aksi penolakan terhadap pembangunan NYIA tersebut, hanya dari beberapa pihak saja dan telah diselesaikan secara sopan.

"Saya pastikan semua proses berjalan secara sopan sekali, sebab saya mungkin lima kali sampai enam kali sudah di sana, mereka yang bermasalah itu cuma satu dua," tambahnya.

Penyelesaian selisih paham di wilayah tersebut, juga telah digantikan secara adil dengan uang konsiliasi yang bisa diambil warga ke pengadilan.

"Kami sudah memberikan uang konsilasi kepada pengadilan sehingga masyarakat yang kemarin dibebaskan atau diselesaikan rumah-rumahnya, bisa mengambil uangnya di pengadilan," katanya.

Ia pun telah mengimbau pihak Angkasa Pura I untuk berdialog dengan warga setempat agar selisih paham bisa benar-benar berujung damai dan menguntung kedua belah pihak.

"Saya sudah menugaskan kepada AP I, untuk secara intensif berdialog artinya sekalipun proses legal itu berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan UU, kami tetap menginginkan AP I untuk melakukan dialog sehingga tidak ada friksi-friksi lain yang muncul kembali nantinya," paparnya.

PT Angkasa Pura I telah melanjutkan proses land clearing lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara NYIA, di Kulon Progo, pada Kamis (19/7) kemarin. Proses pengosongan lahan yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (20/7) telah merobohkan 33 rumah terakhir dan satu gudang milik 36 Kepala Keluarga (KK) dari total 518 KK yang berada di lokasi IPL bandara.

Soal pelanggaran HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pernah memberikan pernyataan pada 4 Desember 2017 lalu, bahwa terjadi darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses pengosongan lahan dan rumah warga tersebut. [fiq]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya