Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Menhub: Tak Ada Pelanggaran HAM Saat Pengosongan Lahan Proyek NYIA

MINGGU, 22 JULI 2018 | 22:23 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Proses pengosongan lahan proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, berjalan dengan baik meski sempat ada aksi protes dari warga dan aktifis setempat.

Demikianlah yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat ditanyai soal isu miring penggusuran secara paksa terhadap warga di lokasi tersebut. Menurutnya, sejauh ini tidak ada hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar oleh pemerintah terhadap warga setempat.

"Menurut laporan yang saya peroleh sampai tadi siang, proses penyelesaian tanah di Kulon Progo berjalan dengan baik serta tidak ada masalah (HAM yang dilanggar), by law semua proses di sana sudah sesuai dengan UU yang ada," ujar Budi Karya Sumadi, Pisa Cafe Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).


Lebih lanjut ia juga menjamin bahwa aksi penolakan terhadap pembangunan NYIA tersebut, hanya dari beberapa pihak saja dan telah diselesaikan secara sopan.

"Saya pastikan semua proses berjalan secara sopan sekali, sebab saya mungkin lima kali sampai enam kali sudah di sana, mereka yang bermasalah itu cuma satu dua," tambahnya.

Penyelesaian selisih paham di wilayah tersebut, juga telah digantikan secara adil dengan uang konsiliasi yang bisa diambil warga ke pengadilan.

"Kami sudah memberikan uang konsilasi kepada pengadilan sehingga masyarakat yang kemarin dibebaskan atau diselesaikan rumah-rumahnya, bisa mengambil uangnya di pengadilan," katanya.

Ia pun telah mengimbau pihak Angkasa Pura I untuk berdialog dengan warga setempat agar selisih paham bisa benar-benar berujung damai dan menguntung kedua belah pihak.

"Saya sudah menugaskan kepada AP I, untuk secara intensif berdialog artinya sekalipun proses legal itu berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan UU, kami tetap menginginkan AP I untuk melakukan dialog sehingga tidak ada friksi-friksi lain yang muncul kembali nantinya," paparnya.

PT Angkasa Pura I telah melanjutkan proses land clearing lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara NYIA, di Kulon Progo, pada Kamis (19/7) kemarin. Proses pengosongan lahan yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (20/7) telah merobohkan 33 rumah terakhir dan satu gudang milik 36 Kepala Keluarga (KK) dari total 518 KK yang berada di lokasi IPL bandara.

Soal pelanggaran HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pernah memberikan pernyataan pada 4 Desember 2017 lalu, bahwa terjadi darurat pelanggaran hukum, konstitusi & HAM dalam proses pengosongan lahan dan rumah warga tersebut. [fiq]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya