Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Terima Kasih, Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri!

MINGGU, 22 JULI 2018 | 07:23 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA tanggal 21 Maret 2018 Kantor Berita Politik RMOL memuat naskah saya berjudul "Terima Kasih Gubernur Anies, Menteri Basuki, Presiden Jokowi".

Kesepakatan

Naskah tersebut saya tulis sebagai ucapan terima kasih kepada Gubernur Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia atas kesepakatan ketiga beliau bahwa pihak pemerintah tidak akan melakukan naik-banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class-action para warga Bukit Duri yang pada tanggal 28 September 2016 telah digusur paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sempurna  melanggar hukum, HAM serta Pancasila.

Tidak Dihiraukan

Tidak Dihiraukan
Sayang setriliun sayang, kesepakatan keadilan dan kemanusiaan tiga pejabat tinggi Republik Indonesia tersebut tidak dihiraukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang secara struktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tampaknya Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane memiliki alasan tersendiri sehingga berani tidak menghiraukan kesepakatan Menteri PUPR bersama Gubernur Jakarta bahkan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan keadilan kepada warga Bukit Duri yang memang telah terbukti pada tanggal 28 September 2016 digusur secara paksa bahkan secara sempurna melanggar hukum dan HAM sesuai penegasan dari tidak kurang Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly serta mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD. Maka saya merasa malu menjadi warga Indonesia sebagai negara hukum namun tidak menjunjung tinggi keadilan.

Memenangkan Rakyat

Syukur Alhamdullilah, pada tanggal 20 Juli 2018 saya menerima surel alias e-mail dari mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi yang berisi sebuah salinan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dokumen nomor 192/PDT/2018/ PT.DKI. Jakarta/ Nomor 262/PDT.G/Class Action/2018/PN Jakpus tersurat bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta secara resmi menolak banding yang diajukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class-action para warga Bukit Duri yang sampai saat naskah ini saya tulis masih mengungsi akibat pada tanggal 29 September 2016 gubuk mereka digusur oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta secara paksa dan sempurna melanggar hukum, HAM serta Kemanusiaan Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.  

Terima Kasih

Maka melalui naskah sederhana yang dimuat oleh Kantor Berita Politik RMOL ini dengan setulus hari dari lubuk sanubari terdalam saya mengucapkan terima kasih   kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah nyata membuktikan bahwa keadilan dan kemanusiaan masih hadir di persada Nusantara tercinta ini sehingga saya merasa bangga menjadi warga Indonesia. MERDEKA! [***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya