PADA tanggal 21 Maret 2018 Kantor Berita Politik RMOL memuat naskah saya berjudul "Terima Kasih Gubernur Anies, Menteri Basuki, Presiden Jokowi".
Kesepakatan
Naskah tersebut saya tulis sebagai ucapan terima kasih kepada Gubernur Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia atas kesepakatan ketiga beliau bahwa pihak pemerintah tidak akan melakukan naik-banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class-action para warga Bukit Duri yang pada tanggal 28 September 2016 telah digusur paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sempurna melanggar hukum, HAM serta Pancasila.
Tidak Dihiraukan
Tidak Dihiraukan
Sayang setriliun sayang, kesepakatan keadilan dan kemanusiaan tiga pejabat tinggi Republik Indonesia tersebut tidak dihiraukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang secara struktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tampaknya Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane memiliki alasan tersendiri sehingga berani tidak menghiraukan kesepakatan Menteri PUPR bersama Gubernur Jakarta bahkan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan keadilan kepada warga Bukit Duri yang memang telah terbukti pada tanggal 28 September 2016 digusur secara paksa bahkan secara sempurna melanggar hukum dan HAM sesuai penegasan dari tidak kurang Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly serta mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD. Maka saya merasa malu menjadi warga Indonesia sebagai negara hukum namun tidak menjunjung tinggi keadilan.
Memenangkan Rakyat Syukur
Alhamdullilah, pada tanggal 20 Juli 2018 saya menerima surel alias e-mail dari mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi yang berisi sebuah salinan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dokumen nomor 192/PDT/2018/ PT.DKI. Jakarta/ Nomor 262/PDT.G/Class Action/2018/PN Jakpus tersurat bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta secara resmi menolak banding yang diajukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class-action para warga Bukit Duri yang sampai saat naskah ini saya tulis masih mengungsi akibat pada tanggal 29 September 2016 gubuk mereka digusur oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta secara paksa dan sempurna melanggar hukum, HAM serta Kemanusiaan Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
Terima Kasih Maka melalui naskah sederhana yang dimuat oleh
Kantor Berita Politik RMOL ini dengan setulus hari dari lubuk sanubari terdalam saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah nyata membuktikan bahwa keadilan dan kemanusiaan masih hadir di persada Nusantara tercinta ini sehingga saya merasa bangga menjadi warga Indonesia. MERDEKA!
[***]
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan