Terjadi sengketa dalam pengadaan crowd control management untuk perhelatan Asian Games 2018.
Pokja Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) dinilai tidak adil dalam melakukan penilaian dan tidak transparan dalam menentukan pemenang lelang.
Gugatan dilayangkan PT Rajawali Duta Pro, yang dulunya bernama PT Rajawali Duta Perkasa. Perusahaan ini adalah perusahaan partner dari PT Java Festival Production yang langganan dalam menggelar pentas-pentas musik kelas internasional di Indonesia seperti Java Jazz International Festival dari 2004-2018, Soulnation, Sound Fair dan Konser Bon Jovi. Juga partner dari PT Java Musikindo yang pernah menggelar konser Mariah Carey dan Black Eyed Peace.
PT Rajawali Duta Pro juga berpengalaman dalam menyelenggarakan pentas olahraga kelas internasional, seperti BCA Indonesia Open Badminton sampai penyelenggaraan Sepak Bola Charity Aceh Tetap Sekolah antara Legend Indonesia VS Legend International di Gelora Bung Karno pada 2005.
Dengan pengalaman di atas, memang seharusnya bisa menjadi pertimbangan Pokja INASGOC dalam menunjuk pemenang yang patut. Tapi kenyataannya, Pokja INASGOC malah menunjuk PT Garda Paksi Nusantara yang minim pengalaman dalam hal crowd control management (CCM) skala nasional maupun internasional dengan jumlah massa yang besar.
PT Garda Paksi Nusantara adalah perusahaan yang memiliki beberapa pengalaman di bidang penyediaan tenaga keamanan yang memiliki jumlah pegawai 25 orang. Dulunya, bernama PT Koplaak Kreativ Indonesia, berdiri tahun 2012 dan berubah nama pada 2017.
Dalam surat yang terungkap ke publik, Direktur Rajawali Duta Pro, Ahmad Said, mempertanyakan apa dasar Pokja INASGOC mempercayakan urusan crowd control management pada perusahaan yang tidak berpengalaman dan membuat penawaran harga lebih tinggi atau sejumlah Rp 9.448.227.003. Sementara Rajawali Duta Pro hanya membuat penawaran harga Rp 9.030.230.000
PT Rajawali Duta Pro membuat surat sanggahan keputusan pemenang lelang kepada Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) yang berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga, pada 16 Juli 2018.
Mereka menggugat surat penetapan pemenang nomor 059/TAP/POKJA/DEPUTY II/INASGOC/VIII/2018 tertanggal 11 Juli 2018.
Keberatan dan sanggahan ini dilakukan karena mereka menilai tidak ada keadilan, transparansi, kejujuran, dan objektivitas penilaian atas pekerjaan CCM.
"Upaya kami dalam melakukan sanggahan adalah karena kami selaku perofesional di bidang CCM sangat mengkhawatirkan perusahaan pemenang yang pengalamannya jauh di bawah kami," tulis perwakilan perusahaan PT Rajawali Duta Pro dalam salinan surat yang didapatkan redaksi.
Kejadian ini juga sangat disayangkan karena CCM merupakan salah satu unsur penting di dalam suksesnya event Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang.
[ald]