Berita

Hukum

Idrus Marham: KPK Punya Logika Sendiri Ambil Dinda Eni Di Rumah Saya

KAMIS, 19 JULI 2018 | 23:00 WIB | LAPORAN:

. Menteri Sosial Idrus Marham kurang lebih 11 jam menjalani pemeriksaan. Idrus lumayan lama berada di ruang pemeriksaan karena dikorek soal hubungannya dengan dua tersangka suap PLTU Riau 1, Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

"Ya ini dua orang ini, kan cukup lama penjelasan-penjelasan yang saya berikan," kata Idrus sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7) malam.

Idrus juga dicecar penyidik terkait posisi Eni di rumah dinas Mensos di Jalan Widya Chandra pada Jumat (13/7) lalu yang berbuntut operasi tangkap tangan oleh tim KPK.


"Saya menghargai seluruh langkah-langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya karena saya menghargai setiap lembaga punya logika sendiri. Karena itu bangsa ini hanya bisa maju apabila saling menghargai. Itu saya sampaikan tadi," ucap Idrus.

Eni sengaja ditangkap KPK di rumah dinas Mensos untuk menunjukkan ada jejak keterlibatan Idrus? Terhadap anggapan ini Idrus menjawab diplomatis.

"Karena ada disorotan bahwa KPK ini begini, saya katakan 'nggak'. KPK dengan logikanya sendiri maka telah mengambil Eni di tempat saya tentu bukan tanpa alasan. Itu semua ada alasan," katanya.

Idrus Marham mengakui Eni Saragih dan Johannes Kotjo yang sudah dijebloskan KPK ke bui adalah temannya.

"Jadi ini semua teman saya. Pak Johannes saya juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya. Bahasanya kalau Eni dinda, kalau Eni panggil saya abang. Kalau Pak Kotjo saya panggil abang, Pak Kotjonya juga," imbuh dia.

Idrus hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Eni dan Kotjo. Eni dituduh KPK menerima suap proyek pembangkit PLTU Riau 1 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Eni menerima suap Rp 4,8 miliar dalam beberapa tahap.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes Kotjo disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya