Berita

Hukum

KORUPSI PLTU 1 RIAU

Idrus Marham: Eni Panggil Saya Abang, Pak Kotjo Saya Panggil Abang

KAMIS, 19 JULI 2018 | 22:21 WIB | LAPORAN:

. Menteri Sosial Idrus Marham mengakui dua tersangka suap proyek pembangunan pembangkit PLTU Riau-1 adalah temannya. Dua tersangka teman Idrus yang sudah dijebloskan KPK ke dalam tahanan adalah anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Jadi ini semua teman saya. Pak Johannes saya juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi, itu adik saya," ujar Idrus usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7) malam.

"Bahasanya kalau Eni dinda, kalau Eni panggil saya abang. Kalau Pak Kotjo saya panggil abang, Pak Kotjonya juga," sambung dia.

Idrus hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Johannes yang tercatat masuk 160 orang terkaya di Indonesia, dan Eni. Idrus enggan menceritakan awal mula hubungan dirinya dengan Johannes terbangung.


"Waduh itu ceritanya panjang, nggak bisa diceritain," tukasnya.

Kasus suap proyek pembangkit PLTU Riau-1 berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan terhadap anggota DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Eni dicokok saat berada di rumah dinas Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya