. Menteri Sosial Idrus Marham mengakui dua tersangka suap proyek pembangunan pembangkit PLTU Riau-1 adalah temannya. Dua tersangka teman Idrus yang sudah dijebloskan KPK ke dalam tahanan adalah anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Jadi ini semua teman saya. Pak Johannes saya juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi, itu adik saya," ujar Idrus usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7) malam.
"Bahasanya kalau Eni dinda, kalau Eni panggil saya abang. Kalau Pak Kotjo saya panggil abang, Pak Kotjonya juga," sambung dia.
Idrus hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Johannes yang tercatat masuk 160 orang terkaya di Indonesia, dan Eni. Idrus enggan menceritakan awal mula hubungan dirinya dengan Johannes terbangung.
"Waduh itu ceritanya panjang, nggak bisa diceritain," tukasnya.
Kasus suap proyek pembangkit PLTU Riau-1 berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan terhadap anggota DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Eni dicokok saat berada di rumah dinas Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.
KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.
Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[dem]