Berita

Idrus Marham keluar dari Gedung KPK

Hukum

Idrus Marham Diperiksa Hampir 11 Jam, KPK Tanya Pertemuan Dengan Eni

KAMIS, 19 JULI 2018 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial, Idrus Marham, kurang lebih 11 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan atas mantan Sekjen DPP Golkar itu terkait hubungannya dengan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, yang saat ini berstatus tersangka kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.

"Kepada saksi, Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan bersama tersangka EMS yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada para wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).


Idrus datang pada 09.55 WIB dengan menggunakan mobil hitam. Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek serta celana bahan berwarna hitam.

Ia baru keluar dari Gedung KPK pukul 20.46 WIB setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih 11 jam, dengan dikawal beberapa orang bersama petugas keamanan.

Pengembangan kasus yang menjerat pimpinan Komisi VII DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, berawal dari operasi tangkap tangan KPK.

Pada Jumat minggu lalu (13/7), Eni dijemput KPK di rumah dinas Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta yang adalah bagian komitmen jatah 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Semua uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga. Eni diduga berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya