Berita

Idrus Marham keluar dari Gedung KPK

Hukum

Idrus Marham Diperiksa Hampir 11 Jam, KPK Tanya Pertemuan Dengan Eni

KAMIS, 19 JULI 2018 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial, Idrus Marham, kurang lebih 11 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan atas mantan Sekjen DPP Golkar itu terkait hubungannya dengan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, yang saat ini berstatus tersangka kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.

"Kepada saksi, Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan bersama tersangka EMS yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada para wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).


Idrus datang pada 09.55 WIB dengan menggunakan mobil hitam. Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek serta celana bahan berwarna hitam.

Ia baru keluar dari Gedung KPK pukul 20.46 WIB setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih 11 jam, dengan dikawal beberapa orang bersama petugas keamanan.

Pengembangan kasus yang menjerat pimpinan Komisi VII DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, berawal dari operasi tangkap tangan KPK.

Pada Jumat minggu lalu (13/7), Eni dijemput KPK di rumah dinas Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta yang adalah bagian komitmen jatah 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Semua uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga. Eni diduga berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Saat ditangkap, KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya