Berita

AKBP Sutarmo/RMOL

Hukum

Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19, Madani Minta Pemkab Awasi Ketat

KAMIS, 19 JULI 2018 | 14:26 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menutup akses jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Rabu kemarin (18/7).

"Kami menyaksikan sendiri jalannya eksekusi. Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar," jelas Ketua Umum Madani M Zakir Rasyidin kepada wartawan, Kamis (19/7).

Menurutnya, dugaan tindak pidana mencaplok lahan negara tanpa ijin terbukti di wilayah tersebut. Kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah penutupan akses jalan.


"Langkah polisi sudah tepat dan itu memang dibenarkan," kata praktisi hukum yang membawahi sekitar 500 advokat di bawah payung Madani itu.

Usai dilakukannya penutupan akses jalan tersebut, Zakir meminta Pemkab Tangerang untuk tetap melakukan pengawasan.

"Jangan sampai ada yang dilanggar lagi," ujar Zakir.

Bila perlu pemkab melakukan inspeksi ke lokasi. Pemkab memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perkumpulan pergudangan. Itu artinya, Parsial 19 tidak berhak tanpa ijin untuk mengatur kawasan pergudangan.

"Dicek lagi, mulai dari perizinan hingga fasos dan fasumnya apakah sudah memenuhi syarat atau ada yang dilanggar," ujar Zakir.

Dia menambahkan, jika ada yang tidak benar bisa saja berakibat fatal.

"Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki ternyata ada beberapa hal yang tidak tepat. Gudang petasan yang tidak berada dalam kawasan industri pengawasannya terbatas," papar Zakir.

Terkait dugaan penggunaan tanah negara dan pembangunan jalan tanpa izin, Polda Metro telah menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 Mitra Propindo Lestari sebagai tersangka.

"Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Sutarmo.

Lanjutnya, penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.

"Perusahaan tersebut melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU RI 26/2007 tentang Penataan Ruang," pungkas Sutarmo. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya