Berita

AKBP Sutarmo/RMOL

Hukum

Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19, Madani Minta Pemkab Awasi Ketat

KAMIS, 19 JULI 2018 | 14:26 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menutup akses jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Rabu kemarin (18/7).

"Kami menyaksikan sendiri jalannya eksekusi. Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar," jelas Ketua Umum Madani M Zakir Rasyidin kepada wartawan, Kamis (19/7).

Menurutnya, dugaan tindak pidana mencaplok lahan negara tanpa ijin terbukti di wilayah tersebut. Kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah penutupan akses jalan.


"Langkah polisi sudah tepat dan itu memang dibenarkan," kata praktisi hukum yang membawahi sekitar 500 advokat di bawah payung Madani itu.

Usai dilakukannya penutupan akses jalan tersebut, Zakir meminta Pemkab Tangerang untuk tetap melakukan pengawasan.

"Jangan sampai ada yang dilanggar lagi," ujar Zakir.

Bila perlu pemkab melakukan inspeksi ke lokasi. Pemkab memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perkumpulan pergudangan. Itu artinya, Parsial 19 tidak berhak tanpa ijin untuk mengatur kawasan pergudangan.

"Dicek lagi, mulai dari perizinan hingga fasos dan fasumnya apakah sudah memenuhi syarat atau ada yang dilanggar," ujar Zakir.

Dia menambahkan, jika ada yang tidak benar bisa saja berakibat fatal.

"Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki ternyata ada beberapa hal yang tidak tepat. Gudang petasan yang tidak berada dalam kawasan industri pengawasannya terbatas," papar Zakir.

Terkait dugaan penggunaan tanah negara dan pembangunan jalan tanpa izin, Polda Metro telah menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 Mitra Propindo Lestari sebagai tersangka.

"Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Sutarmo.

Lanjutnya, penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.

"Perusahaan tersebut melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU RI 26/2007 tentang Penataan Ruang," pungkas Sutarmo. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya