Berita

AKBP Sutarmo/RMOL

Hukum

Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19, Madani Minta Pemkab Awasi Ketat

KAMIS, 19 JULI 2018 | 14:26 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menutup akses jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Rabu kemarin (18/7).

"Kami menyaksikan sendiri jalannya eksekusi. Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar," jelas Ketua Umum Madani M Zakir Rasyidin kepada wartawan, Kamis (19/7).

Menurutnya, dugaan tindak pidana mencaplok lahan negara tanpa ijin terbukti di wilayah tersebut. Kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah penutupan akses jalan.


"Langkah polisi sudah tepat dan itu memang dibenarkan," kata praktisi hukum yang membawahi sekitar 500 advokat di bawah payung Madani itu.

Usai dilakukannya penutupan akses jalan tersebut, Zakir meminta Pemkab Tangerang untuk tetap melakukan pengawasan.

"Jangan sampai ada yang dilanggar lagi," ujar Zakir.

Bila perlu pemkab melakukan inspeksi ke lokasi. Pemkab memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perkumpulan pergudangan. Itu artinya, Parsial 19 tidak berhak tanpa ijin untuk mengatur kawasan pergudangan.

"Dicek lagi, mulai dari perizinan hingga fasos dan fasumnya apakah sudah memenuhi syarat atau ada yang dilanggar," ujar Zakir.

Dia menambahkan, jika ada yang tidak benar bisa saja berakibat fatal.

"Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki ternyata ada beberapa hal yang tidak tepat. Gudang petasan yang tidak berada dalam kawasan industri pengawasannya terbatas," papar Zakir.

Terkait dugaan penggunaan tanah negara dan pembangunan jalan tanpa izin, Polda Metro telah menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 Mitra Propindo Lestari sebagai tersangka.

"Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Sutarmo.

Lanjutnya, penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.

"Perusahaan tersebut melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU RI 26/2007 tentang Penataan Ruang," pungkas Sutarmo. [wah]

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya