Berita

AKBP Sutarmo/RMOL

Hukum

Apresiasi Penutupan Akses Parsial 19, Madani Minta Pemkab Awasi Ketat

KAMIS, 19 JULI 2018 | 14:26 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menutup akses jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Rabu kemarin (18/7).

"Kami menyaksikan sendiri jalannya eksekusi. Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar," jelas Ketua Umum Madani M Zakir Rasyidin kepada wartawan, Kamis (19/7).

Menurutnya, dugaan tindak pidana mencaplok lahan negara tanpa ijin terbukti di wilayah tersebut. Kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah penutupan akses jalan.


"Langkah polisi sudah tepat dan itu memang dibenarkan," kata praktisi hukum yang membawahi sekitar 500 advokat di bawah payung Madani itu.

Usai dilakukannya penutupan akses jalan tersebut, Zakir meminta Pemkab Tangerang untuk tetap melakukan pengawasan.

"Jangan sampai ada yang dilanggar lagi," ujar Zakir.

Bila perlu pemkab melakukan inspeksi ke lokasi. Pemkab memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perkumpulan pergudangan. Itu artinya, Parsial 19 tidak berhak tanpa ijin untuk mengatur kawasan pergudangan.

"Dicek lagi, mulai dari perizinan hingga fasos dan fasumnya apakah sudah memenuhi syarat atau ada yang dilanggar," ujar Zakir.

Dia menambahkan, jika ada yang tidak benar bisa saja berakibat fatal.

"Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki ternyata ada beberapa hal yang tidak tepat. Gudang petasan yang tidak berada dalam kawasan industri pengawasannya terbatas," papar Zakir.

Terkait dugaan penggunaan tanah negara dan pembangunan jalan tanpa izin, Polda Metro telah menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 Mitra Propindo Lestari sebagai tersangka.

"Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Sutarmo.

Lanjutnya, penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018.

"Perusahaan tersebut melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU RI 26/2007 tentang Penataan Ruang," pungkas Sutarmo. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya