Berita

Foto/RMOL

Hukum

Penting Bersaksi, Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

KAMIS, 19 JULI 2018 | 10:35 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Idrus yang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap pengadaan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku panggilan KPK penting sehingga dirinya bersedia hadir.

"Saya anggap penting karena itu saya di sini. Dan saya lihat undangannya itu adalah terkait dengan saya sebagai saksi terkait dengan tersangka saudara Eni Saragih dan saudara Johannes Kotjo," jelasnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/7).


Idrus yang tiba sekitar pukul 09.55 WIB mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana bahan warna hitam.

Menurutnya, untuk memenuhi pemeriksaan KPK, dirinya harus mengesampingkan undangan rapoat dengan beberapa menteri di Komisi IX DPR.

Idrus belum dapat menerangkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat rekan separtainya Eni Maulani Saragih. Mantan sekjen Partai Golkar itu berjanji akan menyampaikan semua yang diketahuinya usai pemeriksaan.

"Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan pada teman-teman semua," imbuhnya.

Kasus yang menjerat anggota Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih itu berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan. Eni yang ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham di Komplek Widya Chandra saat menghadiri acara ulang tahun.

Setelah Eni resmi ditahan, penyidik KPK mengadakan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor dan kediaman Dirut PT PLN Sofyan Basir. Penyidik menyita barang bukti diantaranya rekaman CCTV, dokumen-dokumen, dan alat komunikasi.

Eni dan kawan-kawan diduga menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Penerimaan kali ini diduga merupakan yang ke empat kali dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan nilai total sekitar Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 Rp 2 miliar, dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Uang diberikan melalui staf dan keluarga Eni. Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Johannes disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya