Berita

Foto/Net

Hukum

Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung

KAMIS, 19 JULI 2018 | 07:53 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis sebagai saksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hari ini Kamis 19 Juli 2018 untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/7).

Boediono dihadirkan ke persidangan dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan yang pada 30 April 2004 diserahkan oleh Syafruddin pertanggungjawaban aset-aset BPPN dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 30 April 2004 dan database Bunisys yang berisikan hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp 1,129 triliun. Jumlah itu berbeda dengan BAST tanggal 27 Februari 2004 dengan nilai buku atau Aggregate Outstanding Balance (AOB) senilai Rp 4,862 triliun.


Sementara Todung Mulya Lubis merupakan anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite KKSK. Berdasarkan keputusan KKSK tanggal 18 Maret 2002, TBH diberi waktu melakukan evaluasi compliace atau kesesuaian terhadap masing-masing terms Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam waktu satu bulan sejak tersebut diambil.

Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter tahun 1998. BDNI mengikuti PKPS dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang sebesar Rp 47,258 triliun yang terdiri atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Syafruddin Arsyad Temenggung selaku ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro Djakti selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan negara Rp 4,58 triliun. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya