Berita

Foto/Net

Hukum

Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung

KAMIS, 19 JULI 2018 | 07:53 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis sebagai saksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hari ini Kamis 19 Juli 2018 untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/7).

Boediono dihadirkan ke persidangan dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan yang pada 30 April 2004 diserahkan oleh Syafruddin pertanggungjawaban aset-aset BPPN dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 30 April 2004 dan database Bunisys yang berisikan hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp 1,129 triliun. Jumlah itu berbeda dengan BAST tanggal 27 Februari 2004 dengan nilai buku atau Aggregate Outstanding Balance (AOB) senilai Rp 4,862 triliun.


Sementara Todung Mulya Lubis merupakan anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite KKSK. Berdasarkan keputusan KKSK tanggal 18 Maret 2002, TBH diberi waktu melakukan evaluasi compliace atau kesesuaian terhadap masing-masing terms Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam waktu satu bulan sejak tersebut diambil.

Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter tahun 1998. BDNI mengikuti PKPS dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang sebesar Rp 47,258 triliun yang terdiri atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Syafruddin Arsyad Temenggung selaku ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro Djakti selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan negara Rp 4,58 triliun. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya