Berita

Foto/Net

Hukum

Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung

KAMIS, 19 JULI 2018 | 07:53 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis sebagai saksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hari ini Kamis 19 Juli 2018 untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/7).

Boediono dihadirkan ke persidangan dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan yang pada 30 April 2004 diserahkan oleh Syafruddin pertanggungjawaban aset-aset BPPN dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 30 April 2004 dan database Bunisys yang berisikan hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp 1,129 triliun. Jumlah itu berbeda dengan BAST tanggal 27 Februari 2004 dengan nilai buku atau Aggregate Outstanding Balance (AOB) senilai Rp 4,862 triliun.


Sementara Todung Mulya Lubis merupakan anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite KKSK. Berdasarkan keputusan KKSK tanggal 18 Maret 2002, TBH diberi waktu melakukan evaluasi compliace atau kesesuaian terhadap masing-masing terms Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam waktu satu bulan sejak tersebut diambil.

Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter tahun 1998. BDNI mengikuti PKPS dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang sebesar Rp 47,258 triliun yang terdiri atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 35,6 triliun dan simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Syafruddin Arsyad Temenggung selaku ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro Djakti selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan negara Rp 4,58 triliun. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya