Berita

Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Penyidik KPK Sempat Kejar-kejaran Dengan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

KAMIS, 19 JULI 2018 | 03:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang menjerat bupatinya Pangonal Harahap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya kesulitan lantaran ada pihak yang tidak kooperatif saat akan diamankan oleh tim penyidik KPK yang ada di lapangan.

"UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (18/7)


UMR adalah inisial yang digunakan oleh KPK untuk menyebut Umar Ritonga yakni orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Saut juga menjelaskan bahwa tim KPK sempat kejar-kejaran dengan Umar yang kabur membawa uang Rp 500 juta yang diterima dari pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

"Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR hingga kemudian UMR diduga berpindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa sekitar lokasi," lanjutnya.

Saut mengatakan akhirnya tim KPK menyerah dan mengejar aktor lain dalam kasus ini.

"Tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera dalam kasus ini," tukasnya.

Karena kejadian tersebut, dalam konfrensi pers penetapan tersangka Rabu malam, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs itu tidak memperlihatkan barang bukti berupa uang.

KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra yang akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap melalui Umar bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

KPK sudah memberikan ultimatum kepada Umar yang masih dalam pelarian untuk menyerahkan diri secepatnya.

Tapi, KPK sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.

Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya