Berita

Politik

Inilah Alasan Ketum PKPRI Minta Presidential Threshold Dinaikkan

KAMIS, 19 JULI 2018 | 02:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Sidang perdana pengujian Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan perkara REG.NOMOR / PUU / XVI / 2018 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 18 Juli 2018.

Sri Sudarjo selaku pemohon yang juga ketua umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI) meminta agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinaikkan menjadi 30,42 persen.

Angka tersebut bersumber dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 silam. Pada Pemilu 2014 sebanyak 30,42 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.


"Jadi yang kami gugatan adalah penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Sudarjo dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu malam (18/7).

Sidang perdana dibuka tiga hakim konstitusi yaitu Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.

Sudarjo melanjutkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, MK sudah sepantasnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan olehnya.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa maju sebagai calon presiden periode 2019-2024. Sebab, jumlah angka golput sebesar 30,42 persen akan menjadi miliknya.

"Dengan modal itulah saya akan maju sebagai capres," tegasnya.

Masih kata Sudarjo, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka hal tersebut juga berimbas pada partai partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1).

"Jadi KPU harus melakukan penetapan ulang partai politik ulang sebagai peserta pemilu," tukas Sudarjo. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya