Berita

Politik

Inilah Alasan Ketum PKPRI Minta Presidential Threshold Dinaikkan

KAMIS, 19 JULI 2018 | 02:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Sidang perdana pengujian Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan perkara REG.NOMOR / PUU / XVI / 2018 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 18 Juli 2018.

Sri Sudarjo selaku pemohon yang juga ketua umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI) meminta agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinaikkan menjadi 30,42 persen.

Angka tersebut bersumber dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 silam. Pada Pemilu 2014 sebanyak 30,42 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.


"Jadi yang kami gugatan adalah penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Sudarjo dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu malam (18/7).

Sidang perdana dibuka tiga hakim konstitusi yaitu Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.

Sudarjo melanjutkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, MK sudah sepantasnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan olehnya.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa maju sebagai calon presiden periode 2019-2024. Sebab, jumlah angka golput sebesar 30,42 persen akan menjadi miliknya.

"Dengan modal itulah saya akan maju sebagai capres," tegasnya.

Masih kata Sudarjo, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka hal tersebut juga berimbas pada partai partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1).

"Jadi KPU harus melakukan penetapan ulang partai politik ulang sebagai peserta pemilu," tukas Sudarjo. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya