Berita

Foto/Net

Politik

Menteri Yang Maju Caleg Harus Mengundurkan Diri

RABU, 18 JULI 2018 | 14:13 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Para menteri kabinet yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019 diminta segera mengundurkan diri, sehingga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk menggalang dukungan.

"Saya berharap para menteri yang ikut nyaleg itu agar mengambil sikap mundur dari jabatannya, sehingga dia tidak gunakan jabatan itu untuk galang dukungan pemilih," kata pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/7).

Akademisi Universitas Mercu Buana itu mengatakan, jika para menteri tidak mengundurkan diri justru tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Sikap itu juga sangat diskriminasi dengan caleg lain yang tidak memiliki jabatan publik.


"Kalau menteri-menteri itu tak mundur tentu tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, dan justru jabatan itu bisa digunakan untuk lakukan kampanye terselubung. Dan hal ini sangat diskriminasi dengan calon lain," jelas Ramses.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa jabatan menteri berpotensi disalahgunakan wewenangnya sebab tidak ada yang bisa memberi jaminan.

"Apalagi pemilihan caleg sangat ketat dan semua orang berlomba-lomba ingin menang sehingga berbagai cara dilakukan," imbuh Ramses yang juga direktur eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia.

Sejumlah menteri kabinet diketahui ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019, diantaranya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya