Berita

Arief Budiman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Arief Budiman: Saya Tegaskan, Setelah Pukul 00.00 WIB Tidak Ada Lagi Tambahan Caleg, Yang Ada Perbaikan Berkas

RABU, 18 JULI 2018 | 11:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Arief Budiman menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) akan tetap memproses pendaftaran bakal calon legislatif dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Salah satunya tentang mengenai aturan be­kas narapidana korupsi dilarang nyaleg. Berikut penjela­san Ketua KPU, Arief Budiman selengkapnya:

Hingga saat ini, pendaftaran bakal caleg sudah sam­pai mana?
Pendaftaran calon itu kan berlangsung di setiap tingkatan, DPR didaftarkan ke KPU, DPRD Provinsi ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota ke KPU tingkat kabupaten kota. Untuk tingkat DPR hingga pukul 14.30 wib tadi (17/07), itu baru ada empat partai yang mendaftar. Yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, PDI-Perjuangan. Selebihnya kita tunggu hingga nanti malam dan tidak ada lagi perpanjangan. Pokoknya jam 00.00 harus distop. Nanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut mengawasi, tidak ada­lagi penambahan berkas hingga pukul 00.00 wib. Jadi berkas yang masuk itulah yang akan diperiksa. Kalau ada yang kurang atau kurang lengkap boleh diperbaiki tapi bukan menambah berkas baru.

Kalau nanti ada bekas ko­ruptor yang didaftarkan seba­gai caleg bagaimana itu?

Kalau nanti ada bekas ko­ruptor yang didaftarkan seba­gai caleg bagaimana itu?
Ya kalau sekarang didaftarkan ke KPU ya silakan didaftarkan saja. Karena yang kita periksa itu baru pengajuan syarat pen­calonan. Itu pengajuan yang diajukan oleh partai. Jadi daftar calonnya 575 nama, 88 dapil, 30 persen keterwakilan perempuan dan pernyataan bahwa partai politik tidak menyertakan man­tan narapidana tiga jenis narapi­dana, korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual kepada anak. Begitu ini lengkap baru selesai. Nah begitu itu selesai, baru tahap pemeriksaan syarat para calonnya, itu adalah syarat masing-masing calon. Kalau misalnya nanti dari syarat mas­ing-masing calon tersebut tidak ada yang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka kita akan kembalikan kepada partai, kemudian partai ada dua opsi, yaitu melengkapi syarat yang tidak lengkap atau meng­ganti calon yang bersangkutan dengan calon baru. Tapi bukan menambah calon ya. Nanti partai akan rugi kalau misalnya tidak diberikan kesempatan untuk mengganti sekarang, karena nanti pada saatnya itu ada tahapan yang sudah enggak boleh diganti.

Karena kalau kita lihat perkembangan ada juga partai yang belum memasukan 575 nama atau 575 calon. Misalnya hari ini memasukan 500 calon, maka nanti misalnya ada yang tidak lengkap atau ada yang diganti, maka dari yang 500 itu saja. Karena setelah pukul 00.00 wib, maka tidak bisa lagi. Setelah pukul 00.00 wib, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi. Seluruh berkas caleg akan diperiksa ke­lengkapannya.

Bagaimana kalau misalnya ada hal di luar kesengajaan yang dilakukan oleh partai politik sehingga mereka ter­lambat mendaftar?
Saya ingatkan kembali jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang satu, kemudian jalanan macet, ban bocor dan segala macam. Saya berharap tidak ada perdebatan soal itu.

Oh ya, sejauh mana terkait gugatan Peraturan KPU di Mahkamah Agung?
Kami belum terima panggilan kalau ada sengketa itu.

Lalu bagaimana cara KPU memverifikasi pada bekas narapidana yang mendaftarkan sebagai caleg tersebut?
Caranya kan ada beberapa, pertama di dalam satu cara itu ada surat keterangan dari pen­gadilan yang menyatakan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kami harapkan data itu bisa segera disampaikan supaya bisa digunakan pada verifikasi syarat caleg.

Soal lain. Apa tanggapa Anda terkait dengan pelantikan KIP Aceh?

Kami perlu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, Pak Menteri Dalam Negeri yang telah mem­fasilitasi pelantikan KIP Aceh yang sempat tertunda. Karena kalau KIP tertunda, maka KPUD mengam­bil alih. Terus kalau di tingkat Kabupaten/kotanya tertunda, maka provinsinya yang harus mengambil alih, terus kalau provinsinya di­ambil alih oleh KPU, maka KPU harus keliling juga ke kabupaten/kota untuk mengambil alih dan itu tidak sanggup kami kerjakan. Maka kami meminta fasilitasi kepada Kemendagri untuk mem­percepat peresmian pelantikan KIP Aceh, dan hari ini sudah semua selesai. Maka selanjutnya adalah pelaksaan urusan pemilu Aceh akan dilaksanakan oleh KPU provinsi Aceh. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya