Berita

M. Prasetyo/RMOL

Hukum

Jaksa Agung: Jangan Kaitkan Kasus HAM Masa Lalu Dengan Janji Nawacita Jokowi

SENIN, 16 JULI 2018 | 12:44 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang hingga saat ini belum ada titik terangnya tidak bisa dikait-kaitkan dengan janji Nawacita Joko Widodo.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung, M Prasetyo saat ditemui di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

"Jangan kaitkan dengan janji nawacita, ini kasusnya sudah sejak lama dilakukan, sejak zaman presiden sebelumnya juga sudah ada pernyataan seperti itu. Jangan dikait-kaitkan dengan janji-janji nawacita dan sebagainya, kita semua punya semangat, keinginan yang sama untuk menyelesaikan ini secepatnya," ujar M Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/7).


Ia menjelaskan, penyelesaian kasus HAM masa lalu hingga kini mandeg karena terkendala pengumpulan bukti, fakta dan saksi yang terbilang sulit.

"Tentu terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan," imbuhnya

Setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mangkrak, tidak jelas pengusutan dan penyelesaiannya. Mulai dari kasus pembunuhan massal tahun 1965-1966, pembunuhan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Tanjung Priok tahun 1984, Talangsari tahun 1989, penculikan dan kerusuhan Mei 1998, Timor-Timur 1999, Abepura 2000, Wasior 2001-2002 sampai Wamena 2003.

Namun menurut M Prasetyo, penyelesaian HAM berat masa lalu yang memungkinkan untuk ditangani hanyalah kasus-kasus setelah tahun 2000.

"Kami tidak bisa menjanjikan itu (rampung sebelum Pilpres 2019) yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, setelah kami memiliki UU tentang peradilan HAM, kami punya UU 26/2000. Sementara untuk kasus yang lain, tujuh lainnya itu terjadinya sebelum kami mempunyai UU itu, di situ perlu ada keputusan-keputusan politik dari DPR, perlu dibentuk adhoc yang sampai sekarang semuanya belum ada," paparnya. [wid]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya