Berita

Titi Anggraini/Net

Politik

Pelaku Politik Uang Tidak Layak Jadi Kepala Daerah

MINGGU, 15 JULI 2018 | 00:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Disayangkan masih banyak praktik politik uang (money politics) pada Pilkada serentak 2018. Praktik money politics tersebut harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7).

Tidak hanya itu, Perludem juga menegaskan bahwa pelaku politik uang sudah seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi pilkada.


"Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada," tegas Titi.

Menurutnya, calon yang menang dalam pilkada karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

"Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah dan sudah bisa dipastikan kepala daerah karena praktik politik uang akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif dan juga tidak akan berorientasi pada pelayanan publik, apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi," tutur Titi.

Pilkada Serentak 2018 yang digelar 27 Juni lalu masih menyisakan banyak persoalan. Diantara yang paling mencolok adalah masih banyaknya praktik politik uang di berbagai daerah.

Salah satu daerah yang diketahui terjadi praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terjadi di Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Di Lahat, politik uang ditemukan di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan. Adapun pasangan calon yang diduga melakukan praktek kotor itu adalah pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto.

Kasus politik uang di Kabupaten Lahat sempat ditangani Bawaslu Sumsel. Namun karena dinilai tidak profesional, kasus tersebut saat ini diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018.

Selain dibawa ke Bawaslu, kasus ini juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus ini juga diadukan ke Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya