Berita

Pertahanan

Bareskrim Terus Dalami Kasus Penyalahgunaan Izin Impor Bawang

SABTU, 14 JULI 2018 | 05:11 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka berinisial PNS selaku pemilik PT FMT dan PT CGM.

“Masih terus dilakukan pendalaman semua, nanti kalau sudah lengkap akan kami jelaskan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, Jumat (13/7).

Menurut dia, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, belum bisa disampaikan detailnya siapa saja yang diperiksa.


“Ada yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain. Saya mau cek dulu ya,” ujarnya.

Sementara, Daniel mengakui kalau penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap PNS.

“Belum dilakukan penahanan, saya belum sempat evaluasi. Saya akan segera evaluasi,” jelas dia.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang kawasan Surabaya, Jawa Timur. Diduga, bawang putih asal Cina karena ada penyalahgunaan izin impor.

Harusnya, impor bawang putih ini dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM.

Selain itu, ratusan ton bawang putih tersebut juga sebanyak 7 ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR Rejeki.

Sehingga, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan PNS.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 144 Jo pasal 147 UU 18/2012 tentang Pangan serta pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya