Berita

Pertahanan

Bareskrim Terus Dalami Kasus Penyalahgunaan Izin Impor Bawang

SABTU, 14 JULI 2018 | 05:11 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka berinisial PNS selaku pemilik PT FMT dan PT CGM.

“Masih terus dilakukan pendalaman semua, nanti kalau sudah lengkap akan kami jelaskan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, Jumat (13/7).

Menurut dia, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, belum bisa disampaikan detailnya siapa saja yang diperiksa.


“Ada yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain. Saya mau cek dulu ya,” ujarnya.

Sementara, Daniel mengakui kalau penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap PNS.

“Belum dilakukan penahanan, saya belum sempat evaluasi. Saya akan segera evaluasi,” jelas dia.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang kawasan Surabaya, Jawa Timur. Diduga, bawang putih asal Cina karena ada penyalahgunaan izin impor.

Harusnya, impor bawang putih ini dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM.

Selain itu, ratusan ton bawang putih tersebut juga sebanyak 7 ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR Rejeki.

Sehingga, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan PNS.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 144 Jo pasal 147 UU 18/2012 tentang Pangan serta pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya