Berita

Foto/Net

Nusantara

Gugatan Paslon Josua Sudah Diserahkan Ke MK

JUMAT, 13 JULI 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pasangan calon Pilgub Papua 2018 Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae (Josua) belum menerima secara resmi hasil pleno KPU Papua yang menetapkan paslon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) sebagai pemenang.

Namun dari hasil rekapitulasi, perolehan suara Lukmen 1.939.539 suara (67,54 persen) sedangkan Josua hanya memperoleh 932.008 suara (32,45 persen).

Dan dalam proses Pilgub Papua, paslon Josua menemukan beberapa kejanggalan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Gugatan telah didaftarkan oleh kuasa hukum Josua yang terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah dan Krisdianto Pranoto. Pengajuan permohonan pemohon telah diserahkan pada Rabu (11/7), dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.

"Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018," kata Saleh yang juga dimuat dalam gugatan seperti bisa dilansir di website MK, Jumat (13/7).

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2018), berkas gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2018, nomor urut 2, dalam hal ini Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae telah diterima MK.

Berkas permohonan paslon nomor urut 2 tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK 5/2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

Saleh menambahkan, pokok permohonan lainnya, bahwa terdapat sejumlah manipulasi pengelembungan suara dan manipulasi DPT, dimana perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.

Selain itu, dalam gugatan paslon Josua meminta membatalkan keputusan KPU Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang penetapan rekaputulasi.

"Kami juga memohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 kabupaten/kota yang menggunakan sistem token," ujar Saleh seperti dalam keterangan tertulis. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya