Berita

Foto/Net

Nusantara

Gugatan Paslon Josua Sudah Diserahkan Ke MK

JUMAT, 13 JULI 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pasangan calon Pilgub Papua 2018 Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae (Josua) belum menerima secara resmi hasil pleno KPU Papua yang menetapkan paslon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) sebagai pemenang.

Namun dari hasil rekapitulasi, perolehan suara Lukmen 1.939.539 suara (67,54 persen) sedangkan Josua hanya memperoleh 932.008 suara (32,45 persen).

Dan dalam proses Pilgub Papua, paslon Josua menemukan beberapa kejanggalan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Gugatan telah didaftarkan oleh kuasa hukum Josua yang terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah dan Krisdianto Pranoto. Pengajuan permohonan pemohon telah diserahkan pada Rabu (11/7), dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.

"Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018," kata Saleh yang juga dimuat dalam gugatan seperti bisa dilansir di website MK, Jumat (13/7).

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2018), berkas gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2018, nomor urut 2, dalam hal ini Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae telah diterima MK.

Berkas permohonan paslon nomor urut 2 tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK 5/2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

Saleh menambahkan, pokok permohonan lainnya, bahwa terdapat sejumlah manipulasi pengelembungan suara dan manipulasi DPT, dimana perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.

Selain itu, dalam gugatan paslon Josua meminta membatalkan keputusan KPU Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang penetapan rekaputulasi.

"Kami juga memohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 kabupaten/kota yang menggunakan sistem token," ujar Saleh seperti dalam keterangan tertulis. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya