Berita

Foto/Net

Nusantara

Gugatan Paslon Josua Sudah Diserahkan Ke MK

JUMAT, 13 JULI 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pasangan calon Pilgub Papua 2018 Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae (Josua) belum menerima secara resmi hasil pleno KPU Papua yang menetapkan paslon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) sebagai pemenang.

Namun dari hasil rekapitulasi, perolehan suara Lukmen 1.939.539 suara (67,54 persen) sedangkan Josua hanya memperoleh 932.008 suara (32,45 persen).

Dan dalam proses Pilgub Papua, paslon Josua menemukan beberapa kejanggalan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Gugatan telah didaftarkan oleh kuasa hukum Josua yang terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah dan Krisdianto Pranoto. Pengajuan permohonan pemohon telah diserahkan pada Rabu (11/7), dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.

"Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018," kata Saleh yang juga dimuat dalam gugatan seperti bisa dilansir di website MK, Jumat (13/7).

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2018), berkas gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2018, nomor urut 2, dalam hal ini Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae telah diterima MK.

Berkas permohonan paslon nomor urut 2 tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK 5/2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

Saleh menambahkan, pokok permohonan lainnya, bahwa terdapat sejumlah manipulasi pengelembungan suara dan manipulasi DPT, dimana perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.

Selain itu, dalam gugatan paslon Josua meminta membatalkan keputusan KPU Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang penetapan rekaputulasi.

"Kami juga memohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 kabupaten/kota yang menggunakan sistem token," ujar Saleh seperti dalam keterangan tertulis. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya