Berita

Foto/Net

Bisnis

KPPU Diminta Pantau Grab

Pasar Transportasi Online Dikuasai 1 Pemain Di Singapura
KAMIS, 12 JULI 2018 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Akuisisi Grab terhadap Uber berdampak signifikan bagi persaingan industri transportasi online di ASEAN. Di Singapura, Grab terbukti memonopoli pasar. Tak ingin kejadian serupa menimpa Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta memantau Grab.

 Mantan Ketua KPPU Muham­mad Syarkawi Rauf mengatakan, akuisisi tersebut membuat Grab menjadi satu-satunya pemain di ASEAN, terkecuali Indonesia. "Sebelum akuisisi, Uber dan Grab bersaing di pasar ASEAN. Awalnya, struktur pasar di hampir negara Asia Tenggara dikuasai Grab dan Uber, persentase lebih dari 70 persen," katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Akuisisi mengubah struktur pasar, dan menjadikan Grab pemain tunggal. Di Indonesia sendiri, pasar transportasi online berubah, dari oligopoli menjadi duopoli. Hal itu disebabkan ke­beradaan Gojek sebagai pemain lokal yang relatif besar. Akuisisi Grab tidak memonopoli pasar In­donesia layaknya di Singapura.


Syarkawi menjelaskan, regulasi merger di Singapura dan Indonesia sangat berbeda. Di negeri Sin­gapura, merger notification regim bersifat volountary merger notifi­cation alias sukarela. Dengan tetap memberi peluang kepada perusa­haan yang akan merger melapor­kan mergernya kepada KPPU-nya Singapura (Competition and Con­sumer Commission of Singapore/CCCS), atau pelaku usaha diam-diam berkonsultasi kepada CCCS.

"CCCS berwenang atas ini­siatif sendiri menginvestigasi pelaku usaha merger. Hingga kini, CCCS menemukan bahwa pengambilalihan aset Uber oleh Grab telah menyebabkan hil­angnya persaingan. Sanksinya bisa denda jika terbukti akuisisi tersebut melanggar pasal da­lam UU persaingan Singapura, khususnya Pasal 54 tentang keg­iatan yang dilarang Singapore Competition Act," terangnya.

Dugaan tersebut berupa barier to entry. Grab sebagai pemain tunggal diduga membuat per­janjian eksklusif dengan peng­endara, pengemudi, perusahaan penyewaan kendaraan, dan pe­rusahaan taksi yang membatasi kerja sama dengan pemain ap­likasi online lainnya yang akan masuk ke Singapura.

Alhasil, Grab berpotensi me­naikkan harga, mengurangi pelayanan, mengurangi komisi ke pengemudi dan juga meng­hilangkan sejumlah insentif kepada pengemudi dan juga pemilik kendaraan. Padahal, ada tiga pemain baru yang ber­potensi masuk ke Singapura. Di antaranya Gojek dari Indonesia, Jugnoo dari India, dan Ryde pemain lokal Singapura.

Menurut Syarkawi, dua poin penting CCCS terhadap akuisisi Grab. Menetapkan denda beru­pa uang, dan mewajibkan Grab melakukan remidi dalam rangka perbaikan. Syarkawi menegaskan, regulasi Singapura dan Indonesia sangat berbeda. Indonesia men­ganut post merger notification, atau akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis. KPPU memiliki wewenang membatalkan merger jika terbukti menyebabkan per­saingan tidak sehat.

Yang bisa dilakukan terkait akui­sisi Grab dengan melalukan pengawasan secara periodik. Apalagi jika Grab didukung pembiayaan besar dalam bisnis yang banyak memberikan subsidi kepada mi­tra pengemudi dan pengendara. Syarkawi menjelaskan, salah satu potensi yang bisa dilakukan Grab dengan menjual rugi untuk mengu­sir pesaing (predatory pricing).

Di Indonesia, pemain transpor­tasi online hanya ada Grab dan Gojek. Syarkawi menganggap pasar duopoli harus dijaga ketat agar tidak mengarah ke predatory pricing dan mengusir calon pemain baru ke da­lam negeri dengan penetapan harga jual yang sangat rendah.

"Hal yang paling penting ada­lah melakukan monitoring ke­pada perusahaan hasil akuisisi. Tujuannya adalah menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing se­cara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing," imbuhnya.

Chief Executive Officer (CEO) dan pendiri Grab, Anthony Tan santai menanggapi aksi akuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara yang turut menyita perhatian pemerin­tah dan regulator. "Kami saat ini menggandeng pemerintah. Penga­dilan tinggi pun telah memahami konsep investasi startup dan pro terhadap inovasi," katanya.

Kini, pemerintah Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina diketahui melakukan investigasi akuisisi bisnis kedua perusahaan ride-hailing tersebut. Tan meng­klaim pemerintah dan pengadi­lan telah memberikan dukungan dan izin terkait akuisisi bisnis internet mobile. "Saat ini, sudah ada demokrasi internet. Kami pun akan sejalan dengan pemer­intah," katanya.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya