Berita

Foto/Net

Bisnis

KPPU Diminta Pantau Grab

Pasar Transportasi Online Dikuasai 1 Pemain Di Singapura
KAMIS, 12 JULI 2018 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Akuisisi Grab terhadap Uber berdampak signifikan bagi persaingan industri transportasi online di ASEAN. Di Singapura, Grab terbukti memonopoli pasar. Tak ingin kejadian serupa menimpa Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta memantau Grab.

 Mantan Ketua KPPU Muham­mad Syarkawi Rauf mengatakan, akuisisi tersebut membuat Grab menjadi satu-satunya pemain di ASEAN, terkecuali Indonesia. "Sebelum akuisisi, Uber dan Grab bersaing di pasar ASEAN. Awalnya, struktur pasar di hampir negara Asia Tenggara dikuasai Grab dan Uber, persentase lebih dari 70 persen," katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Akuisisi mengubah struktur pasar, dan menjadikan Grab pemain tunggal. Di Indonesia sendiri, pasar transportasi online berubah, dari oligopoli menjadi duopoli. Hal itu disebabkan ke­beradaan Gojek sebagai pemain lokal yang relatif besar. Akuisisi Grab tidak memonopoli pasar In­donesia layaknya di Singapura.


Syarkawi menjelaskan, regulasi merger di Singapura dan Indonesia sangat berbeda. Di negeri Sin­gapura, merger notification regim bersifat volountary merger notifi­cation alias sukarela. Dengan tetap memberi peluang kepada perusa­haan yang akan merger melapor­kan mergernya kepada KPPU-nya Singapura (Competition and Con­sumer Commission of Singapore/CCCS), atau pelaku usaha diam-diam berkonsultasi kepada CCCS.

"CCCS berwenang atas ini­siatif sendiri menginvestigasi pelaku usaha merger. Hingga kini, CCCS menemukan bahwa pengambilalihan aset Uber oleh Grab telah menyebabkan hil­angnya persaingan. Sanksinya bisa denda jika terbukti akuisisi tersebut melanggar pasal da­lam UU persaingan Singapura, khususnya Pasal 54 tentang keg­iatan yang dilarang Singapore Competition Act," terangnya.

Dugaan tersebut berupa barier to entry. Grab sebagai pemain tunggal diduga membuat per­janjian eksklusif dengan peng­endara, pengemudi, perusahaan penyewaan kendaraan, dan pe­rusahaan taksi yang membatasi kerja sama dengan pemain ap­likasi online lainnya yang akan masuk ke Singapura.

Alhasil, Grab berpotensi me­naikkan harga, mengurangi pelayanan, mengurangi komisi ke pengemudi dan juga meng­hilangkan sejumlah insentif kepada pengemudi dan juga pemilik kendaraan. Padahal, ada tiga pemain baru yang ber­potensi masuk ke Singapura. Di antaranya Gojek dari Indonesia, Jugnoo dari India, dan Ryde pemain lokal Singapura.

Menurut Syarkawi, dua poin penting CCCS terhadap akuisisi Grab. Menetapkan denda beru­pa uang, dan mewajibkan Grab melakukan remidi dalam rangka perbaikan. Syarkawi menegaskan, regulasi Singapura dan Indonesia sangat berbeda. Indonesia men­ganut post merger notification, atau akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis. KPPU memiliki wewenang membatalkan merger jika terbukti menyebabkan per­saingan tidak sehat.

Yang bisa dilakukan terkait akui­sisi Grab dengan melalukan pengawasan secara periodik. Apalagi jika Grab didukung pembiayaan besar dalam bisnis yang banyak memberikan subsidi kepada mi­tra pengemudi dan pengendara. Syarkawi menjelaskan, salah satu potensi yang bisa dilakukan Grab dengan menjual rugi untuk mengu­sir pesaing (predatory pricing).

Di Indonesia, pemain transpor­tasi online hanya ada Grab dan Gojek. Syarkawi menganggap pasar duopoli harus dijaga ketat agar tidak mengarah ke predatory pricing dan mengusir calon pemain baru ke da­lam negeri dengan penetapan harga jual yang sangat rendah.

"Hal yang paling penting ada­lah melakukan monitoring ke­pada perusahaan hasil akuisisi. Tujuannya adalah menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing se­cara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing," imbuhnya.

Chief Executive Officer (CEO) dan pendiri Grab, Anthony Tan santai menanggapi aksi akuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara yang turut menyita perhatian pemerin­tah dan regulator. "Kami saat ini menggandeng pemerintah. Penga­dilan tinggi pun telah memahami konsep investasi startup dan pro terhadap inovasi," katanya.

Kini, pemerintah Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina diketahui melakukan investigasi akuisisi bisnis kedua perusahaan ride-hailing tersebut. Tan meng­klaim pemerintah dan pengadi­lan telah memberikan dukungan dan izin terkait akuisisi bisnis internet mobile. "Saat ini, sudah ada demokrasi internet. Kami pun akan sejalan dengan pemer­intah," katanya.  ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya