Berita

Foto/Ist

Bisnis

Layanan E-FLPP Masuk Tahapan Selanjutnya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

RABU, 11 JULI 2018 | 03:36 WIB | LAPORAN:

E-FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berbasis elektronik) merupakan salahsatu bentuk pelayanan publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terpilih masuk dalam Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah, BUMN dan BUMND yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti didampingi oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono bersama dengan Direktur Operasi PPDPP Nostra Tarigan memaparkan sistem e-FLPP dihadapan tim juri independen di Ruang Sriwijaya Gedung Kementerian PAN-RB, Selasa (10/7).

Tim juri independen dipimpin oleh JB Kristiadi dengan anggota Siti Zuhro, Nurjaman Mochtar, Tulus Abadi, dan Refly Harun.


"Dengan kehadiran layanan e-FLPP, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat disalurkan dengan cepat, akurat, tepat sasaran, dan akuntabel sehingga memberikan gairah bagi berkembangnya industri properti di Indonesia," jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Dalam paparannya kepada tim juri, Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti menjelaskan mekanisme e-FLPP. Layanan e-FLPP merupakan terobosan inovatif yang dilakukan PPDPP, Ditjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR untuk mengatasi permasalahan dalam proses FLPP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Cara manual memiliki kelemahan antara lain data yang disampaikan tidak lengkap/tidak sesuai; proses pengujian memakan waktu yang lama; pengecekan data debitur kurang akurat; proses antrian pengujian data yang tidak tertib; dan keamanan data tidak terjamin.

Dampak dari masalah yang ada mengakibatkan proses pencairan dana FLPP terlambat; kurang menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat; kurang efisien dari sisi waktu dan biaya; serta berujung pada pelayanan kepada stakeholders menjadi tidak prima.

Pemanfaatan teknologi telah mempercepat penyaluran dana FLPP, seperti waktu pencairan dana FLPP maksimal 7 hari kerja menjadi maksimal 3 hari kerja, dengan catatan dokumen pencairan sudah diterima lengkap dan benar oleh PPDPP.

"Dengan e-FLPP, untuk proses pengujian data bagi 8.000 calon debitur (6 batch) dapat diselesaikan hanya dalam waktu 3 jam," jelas Lana Winayanti.

Selain itu, sistem ini mampu meningkatkan akurasi penerima manfaat KPR subsidi karena karena sistem e-FLPP terhubung langsung dengan Dukcapil Kemendagri sehingga meminimalisir penggunaan KTP palsu.
Sistem e-FLPP telah digunakan oleh 36 Bank Pelaksana penyalur FLPP dari total 40 Bank Pelaksana.

Untuk menghindari human error dalam pengujian data debitur, tertib administrasi maupun penyalahgunaan data, sistem ini juga telah dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga mampu meningkatkan keamanan data dan informasi, dengan demikian layanan kepada stakeholders menjadi lebih baik.

Kementerian PUPR diberikan amanah dan tanggung jawab untuk memberikan kemudahan dan/atau bantuan perolehan perumahan bagi  Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk itu dibentuk unit khusus yaitu Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang bertanggung jawab dalam penyaluran dan pengelolaan dana FLPP bagi MBR.

Melalui program FLPP, MBR dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta/bulan untuk rumah susun dapat memiliki rumah subsidi dengan uang muka ringan, bunga rendah sebesar 5% selama 20 tahun, dan bebas PPn.. (***)

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya