Berita

Foto/Ist

Bisnis

Layanan E-FLPP Masuk Tahapan Selanjutnya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

RABU, 11 JULI 2018 | 03:36 WIB | LAPORAN:

E-FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berbasis elektronik) merupakan salahsatu bentuk pelayanan publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terpilih masuk dalam Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah, BUMN dan BUMND yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti didampingi oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono bersama dengan Direktur Operasi PPDPP Nostra Tarigan memaparkan sistem e-FLPP dihadapan tim juri independen di Ruang Sriwijaya Gedung Kementerian PAN-RB, Selasa (10/7).

Tim juri independen dipimpin oleh JB Kristiadi dengan anggota Siti Zuhro, Nurjaman Mochtar, Tulus Abadi, dan Refly Harun.


"Dengan kehadiran layanan e-FLPP, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat disalurkan dengan cepat, akurat, tepat sasaran, dan akuntabel sehingga memberikan gairah bagi berkembangnya industri properti di Indonesia," jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Dalam paparannya kepada tim juri, Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti menjelaskan mekanisme e-FLPP. Layanan e-FLPP merupakan terobosan inovatif yang dilakukan PPDPP, Ditjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR untuk mengatasi permasalahan dalam proses FLPP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Cara manual memiliki kelemahan antara lain data yang disampaikan tidak lengkap/tidak sesuai; proses pengujian memakan waktu yang lama; pengecekan data debitur kurang akurat; proses antrian pengujian data yang tidak tertib; dan keamanan data tidak terjamin.

Dampak dari masalah yang ada mengakibatkan proses pencairan dana FLPP terlambat; kurang menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat; kurang efisien dari sisi waktu dan biaya; serta berujung pada pelayanan kepada stakeholders menjadi tidak prima.

Pemanfaatan teknologi telah mempercepat penyaluran dana FLPP, seperti waktu pencairan dana FLPP maksimal 7 hari kerja menjadi maksimal 3 hari kerja, dengan catatan dokumen pencairan sudah diterima lengkap dan benar oleh PPDPP.

"Dengan e-FLPP, untuk proses pengujian data bagi 8.000 calon debitur (6 batch) dapat diselesaikan hanya dalam waktu 3 jam," jelas Lana Winayanti.

Selain itu, sistem ini mampu meningkatkan akurasi penerima manfaat KPR subsidi karena karena sistem e-FLPP terhubung langsung dengan Dukcapil Kemendagri sehingga meminimalisir penggunaan KTP palsu.
Sistem e-FLPP telah digunakan oleh 36 Bank Pelaksana penyalur FLPP dari total 40 Bank Pelaksana.

Untuk menghindari human error dalam pengujian data debitur, tertib administrasi maupun penyalahgunaan data, sistem ini juga telah dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga mampu meningkatkan keamanan data dan informasi, dengan demikian layanan kepada stakeholders menjadi lebih baik.

Kementerian PUPR diberikan amanah dan tanggung jawab untuk memberikan kemudahan dan/atau bantuan perolehan perumahan bagi  Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk itu dibentuk unit khusus yaitu Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang bertanggung jawab dalam penyaluran dan pengelolaan dana FLPP bagi MBR.

Melalui program FLPP, MBR dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta/bulan untuk rumah susun dapat memiliki rumah subsidi dengan uang muka ringan, bunga rendah sebesar 5% selama 20 tahun, dan bebas PPn.. (***)

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya