Berita

Foto/Net

Bisnis

Peluang Bisnis Dibalik Kredit Properti Macet

SELASA, 10 JULI 2018 | 05:21 WIB

DIBALIK duka bank akibat kredit properti macet terdapat peluang bagi broker properti, law firm dan balai lelang swasta.

Peranan dari masing-masing lembaga ini sangat tergantung kepada persoalan yang dihaadapi bank dalam setiap kredit properti yang macet. Kredit properti dapat berupa KPR/KPA, Kredit Pembebasan Lahan (KPL) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi.
Jasa Pemasaran (Brokerage)

Perusahaan pemasaran properti dapat membantu memasarkan properti yang menjadi agunan kredit properti yang macet. Perusahaan ini dapat bekerjasama dengan bank untuk membantu memasarkan obyek jaminan kredit properti yang macet. Hubungan kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.


Layanan Jasa Hukum

Layanan jasa hukum dari kantor hukum dapat membantu membereskan permasalahan hukum bank, atas penguasaan agunan dalam hubungannya dengan debitur. Layanan jasa hukum ini diharapkan peranannya sehingga bank berwenang menjual obyek agunan untuk menyelesaikan kredit macet.

Balai Lelang Swasta

Balai Lelang Swasta (BLS) diharapkan membantu pemberkasan obyek agunan untuk dapat segera dilakukan lelang. Kerja sama ini relatif lebih mudah apabila proses lelang dilakukan melalui mekanisme parate executie (lelang sukarela). Sedangkan mekanisme lelang yang memerlukan penetapan executie dari Ketua Pengadikan Negeri relatif lebih sulit.

Penutup

Benar kata Jack Ma, seorang pebisnis  Chairman Eksekutif dari Alibaba Group, perusahaan e-commerce terbesar di Tiongkok. Katanya, "Peluang ada disaat orang lain mengeluh". Nah, sudah siapkah Anda untuk meraih peluang bisnis dibalik kredit macet properti?. (***)

Juneidi D.Kamil

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya