Berita

Foto/Net

Bisnis

Peluang Bisnis Dibalik Kredit Properti Macet

SELASA, 10 JULI 2018 | 05:21 WIB

DIBALIK duka bank akibat kredit properti macet terdapat peluang bagi broker properti, law firm dan balai lelang swasta.

Peranan dari masing-masing lembaga ini sangat tergantung kepada persoalan yang dihaadapi bank dalam setiap kredit properti yang macet. Kredit properti dapat berupa KPR/KPA, Kredit Pembebasan Lahan (KPL) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi.
Jasa Pemasaran (Brokerage)

Perusahaan pemasaran properti dapat membantu memasarkan properti yang menjadi agunan kredit properti yang macet. Perusahaan ini dapat bekerjasama dengan bank untuk membantu memasarkan obyek jaminan kredit properti yang macet. Hubungan kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.


Layanan Jasa Hukum

Layanan jasa hukum dari kantor hukum dapat membantu membereskan permasalahan hukum bank, atas penguasaan agunan dalam hubungannya dengan debitur. Layanan jasa hukum ini diharapkan peranannya sehingga bank berwenang menjual obyek agunan untuk menyelesaikan kredit macet.

Balai Lelang Swasta

Balai Lelang Swasta (BLS) diharapkan membantu pemberkasan obyek agunan untuk dapat segera dilakukan lelang. Kerja sama ini relatif lebih mudah apabila proses lelang dilakukan melalui mekanisme parate executie (lelang sukarela). Sedangkan mekanisme lelang yang memerlukan penetapan executie dari Ketua Pengadikan Negeri relatif lebih sulit.

Penutup

Benar kata Jack Ma, seorang pebisnis  Chairman Eksekutif dari Alibaba Group, perusahaan e-commerce terbesar di Tiongkok. Katanya, "Peluang ada disaat orang lain mengeluh". Nah, sudah siapkah Anda untuk meraih peluang bisnis dibalik kredit macet properti?. (***)

Juneidi D.Kamil

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya