Berita

Kombes Pol Asep Safrudin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Kombes Pol Asep Safrudin: Pelaku Peretas Situs Bawaslu Mendapat Pengetahuan Dari Kelompok Typical Idiots

SENIN, 09 JULI 2018 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 30 Juni 2018 sekitar pukul 10.30 WIB. DS alias 'Mister Cakil' ditangkap karena mengubah tampilan situs Bawaslu. "Barang bukti yang kami amankan dari hasil penangkapan adalah perang­kat alat elektronik, lalu akun milik tersangka, dan memory card micro yang dia gunakan," ujar Kasubdit II Direktorat Cybercrime Mabes Polri Kombes Pol Asep Safrudin.

Lantas apa motif DS meretas situs Bawaslu? Apakah ada yang memesan tersangka un­tuk melakukan peretasan situs Bawaslu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Bagaimana modus operandinya?
Modus operandinya adalah dia melakukan illegal access ke situs Bawaslu dengan tujuan atau motif menurut tersangka adalah iseng-iseng saja. Tersangka ini telah melakukan peretasan atau hack terhadap ratusan situs, baik nasional maupun internasional. Di antaranya ada situs DPRD, ada situs lembaga pendidikan, dan situs-situs media online.

Modus operandinya adalah dia melakukan illegal access ke situs Bawaslu dengan tujuan atau motif menurut tersangka adalah iseng-iseng saja. Tersangka ini telah melakukan peretasan atau hack terhadap ratusan situs, baik nasional maupun internasional. Di antaranya ada situs DPRD, ada situs lembaga pendidikan, dan situs-situs media online.

Instansi apa saja yang situs­nya dia retas?
Dilakukan peretasan itu di DPRD Banten, kemudian juga di Dinas Pedesaan Banten, lalu ada lembaga pendidikan itu yayasan tapi saya lupa namanya. Lalu dia juga sudah meretas situs-situs media online.

Apakah ada yang memesan pelaku untuk melakukan aksi peretasan tersebut?
Menurut pengakuan tersangka sampai saat ini tidak ada yang memesan, dia hanya iseng. Dia mengaku melakukannya secara acak. Kami sempat tanya kepada pelaku kenapa dia lakukan pere­tasan situs Bawaslu di musim pilkada? Dia jawab dia lakukan itu secara acak, dia searching apa pun yang bisa dimasukkan, lalu yang dianggap paling mudahlah yang dia tembus.

Berapa lama pelaku sudah melakukan kegiatan peretasan ini?
Pelaku melakukan kegiatan­nya sudah sejak 2-3 tahun yang lalu. Tapi memang baru seka­rang bisa kami tangkap terkait kegiatannya yang meretas situs Bawaslu.

Dari mana tersangka mendapatkan keterampilan untuk meretas situs?
Tersangka mendapatkan pengetahuannya itu dari group FB di mana di dalamnya ada sekumpulan kelompok yang me­namakan typical idiots security. Dari situ dia bertukar informasi tentang tools atau alat-alat untuk melakukan kegiatan peretasan. Usia dari tersangka 18 tahun, pekerjaannya adalah pegawai swasta.

Dari mana dia melakukan aksi peretasan terhadap situs Bawaslu?
Pertama dia di warnet, setelah itu dari rumahnya.

Dia meretas itu hanya men­gubah tampilan situs Bawaslu apa terkait dengan situs KPU juga?
Pelaku ini adalah pelaku pere­tasan website Bawaslu. Jadi hanya mengubah tampilan depan situsnya Bawaslu. Tampilan situs Bawaslu itu diubah den­gan tampilan yang sudah dia modifikasi, yaitu berupa gam­bar kartun dan tulisan "jaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang kita ciptakan."

Jadi tidak merusak sistem dan lain sebagainya, melainkan hanya mengganti tampilannya saja. Dan ini tidak ada kaitannya dengan KPU.

Kenapa pelakunya baru diungkap sekarang?
Karena kami kembangkan dulu, barangkali kan ada pelaku lain. Ternyata sampai kami laku­kan pemeriksaan dia bermain tunggal.

Dia tinggal di mana?

Dia warga Bekasi, Jawa Barat. Cuma dia kerja di sebuah toko di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Atas aksinya ini tersangka dijerat dengan Pasal bera­pa?

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku itu Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya