Berita

Politik

Eks Napi Korupsi Akhirnya Boleh Nyaleg

KAMIS, 05 JULI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Rapat konsultasi lintas komisi di DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak mendaftar menjadi caleg di Pemilu 2019.

"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan dipersilakan untuk menggunakan haknya mengguga (PKPU) kepada MA atau uji materi atau judicial review kepada MA," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Rapat dihadiri Mendagri, Menkumham, perwakilan KPU dan Bawaslu. Meski begitu bukan berarti aturan soal larangan eks napi koruptor nyaleg gugur. Bagi eks koruptor yang mau maju di Pileg 2019 dipersilakan mendaftar sambil menunggu verifikasi dari KPU dan melakukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018.


Bamsoet menjelaskan, gugatan dimaksudkan agar MA dapat meluruskan apakah larangan kepada mantan napi korupsi untuk menjadi caleg itu melanggar perundang-undangan di atasnya atau tidak. Sehingga, putusan MA dapat menjadi acuan bagi KPU untuk meloloskan atau tidak eks napi tersebut.

"Keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU atau tidak meneruskan dan mengembalikannya kepada parpol manakala gugatan tersebut terutama menyangkut mantan terpidana tiga kejahatan itu kemudian ditolak oleh MA," tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa bila gugutan tersebut diterima oleh KPU maka dapat menjadi daftar calon tetap. Begitupun sebaliknya.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi nya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," tambahnya.

Bamsoet berharap hasil rapat tertutup selama tiga jam tersebut dapat menurunkan tensi politik yang semakin memanas dan mengakhiri perdebatan terkait larangan bagi eks napi tersebut. Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu itu tanpa kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," tuturnya.[dem]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya