Berita

Politik

Eks Napi Korupsi Akhirnya Boleh Nyaleg

KAMIS, 05 JULI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Rapat konsultasi lintas komisi di DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak mendaftar menjadi caleg di Pemilu 2019.

"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan dipersilakan untuk menggunakan haknya mengguga (PKPU) kepada MA atau uji materi atau judicial review kepada MA," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Rapat dihadiri Mendagri, Menkumham, perwakilan KPU dan Bawaslu. Meski begitu bukan berarti aturan soal larangan eks napi koruptor nyaleg gugur. Bagi eks koruptor yang mau maju di Pileg 2019 dipersilakan mendaftar sambil menunggu verifikasi dari KPU dan melakukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018.


Bamsoet menjelaskan, gugatan dimaksudkan agar MA dapat meluruskan apakah larangan kepada mantan napi korupsi untuk menjadi caleg itu melanggar perundang-undangan di atasnya atau tidak. Sehingga, putusan MA dapat menjadi acuan bagi KPU untuk meloloskan atau tidak eks napi tersebut.

"Keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU atau tidak meneruskan dan mengembalikannya kepada parpol manakala gugatan tersebut terutama menyangkut mantan terpidana tiga kejahatan itu kemudian ditolak oleh MA," tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa bila gugutan tersebut diterima oleh KPU maka dapat menjadi daftar calon tetap. Begitupun sebaliknya.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi nya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," tambahnya.

Bamsoet berharap hasil rapat tertutup selama tiga jam tersebut dapat menurunkan tensi politik yang semakin memanas dan mengakhiri perdebatan terkait larangan bagi eks napi tersebut. Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu itu tanpa kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," tuturnya.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya