Berita

Politik

Eks Napi Korupsi Akhirnya Boleh Nyaleg

KAMIS, 05 JULI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Rapat konsultasi lintas komisi di DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak mendaftar menjadi caleg di Pemilu 2019.

"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan dipersilakan untuk menggunakan haknya mengguga (PKPU) kepada MA atau uji materi atau judicial review kepada MA," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Rapat dihadiri Mendagri, Menkumham, perwakilan KPU dan Bawaslu. Meski begitu bukan berarti aturan soal larangan eks napi koruptor nyaleg gugur. Bagi eks koruptor yang mau maju di Pileg 2019 dipersilakan mendaftar sambil menunggu verifikasi dari KPU dan melakukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018.


Bamsoet menjelaskan, gugatan dimaksudkan agar MA dapat meluruskan apakah larangan kepada mantan napi korupsi untuk menjadi caleg itu melanggar perundang-undangan di atasnya atau tidak. Sehingga, putusan MA dapat menjadi acuan bagi KPU untuk meloloskan atau tidak eks napi tersebut.

"Keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU atau tidak meneruskan dan mengembalikannya kepada parpol manakala gugatan tersebut terutama menyangkut mantan terpidana tiga kejahatan itu kemudian ditolak oleh MA," tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa bila gugutan tersebut diterima oleh KPU maka dapat menjadi daftar calon tetap. Begitupun sebaliknya.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi nya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," tambahnya.

Bamsoet berharap hasil rapat tertutup selama tiga jam tersebut dapat menurunkan tensi politik yang semakin memanas dan mengakhiri perdebatan terkait larangan bagi eks napi tersebut. Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu itu tanpa kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," tuturnya.[dem]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya