Berita

Politik

Eks Napi Korupsi Akhirnya Boleh Nyaleg

KAMIS, 05 JULI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Rapat konsultasi lintas komisi di DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak mendaftar menjadi caleg di Pemilu 2019.

"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan dipersilakan untuk menggunakan haknya mengguga (PKPU) kepada MA atau uji materi atau judicial review kepada MA," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Rapat dihadiri Mendagri, Menkumham, perwakilan KPU dan Bawaslu. Meski begitu bukan berarti aturan soal larangan eks napi koruptor nyaleg gugur. Bagi eks koruptor yang mau maju di Pileg 2019 dipersilakan mendaftar sambil menunggu verifikasi dari KPU dan melakukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018.


Bamsoet menjelaskan, gugatan dimaksudkan agar MA dapat meluruskan apakah larangan kepada mantan napi korupsi untuk menjadi caleg itu melanggar perundang-undangan di atasnya atau tidak. Sehingga, putusan MA dapat menjadi acuan bagi KPU untuk meloloskan atau tidak eks napi tersebut.

"Keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU atau tidak meneruskan dan mengembalikannya kepada parpol manakala gugatan tersebut terutama menyangkut mantan terpidana tiga kejahatan itu kemudian ditolak oleh MA," tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa bila gugutan tersebut diterima oleh KPU maka dapat menjadi daftar calon tetap. Begitupun sebaliknya.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi nya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," tambahnya.

Bamsoet berharap hasil rapat tertutup selama tiga jam tersebut dapat menurunkan tensi politik yang semakin memanas dan mengakhiri perdebatan terkait larangan bagi eks napi tersebut. Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu itu tanpa kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," tuturnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya