Berita

Foto/RMOL

Politik

Rachmawati: Secara Yuridis Amandemen UUD 45 Hilangkan Eksistensi NKRI

KAMIS, 05 JULI 2018 | 16:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Putri Presiden RI pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menilai jika ditinjau dari aspek yuridis, merubah alias amandemen UUD 1945 sama saja menghilangkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak hanya itu, menurut Ketua Yayasan Universitas Bung Karno tersebut, proses dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah sebuah tindakan melawan hukum.

"Karena mengelabuhi rakyat bahwa UUD yang berlaku saat ini adalah kepanjangan dari UUD 1945 yang asli," kata Rachma dalam peringatan 59 tahun Dekrit Presiden Soekarno di Universitas Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/7).


Adapun dampak dari amandemen UUD 1945 ini, Rachma berpandangan, Indonesia telah memasuki grey area (wilayah abu-abu) yang bisa saja sewaktu-waktu menjadi negara federalis, bukan lagi negara kesatuan lantaran dari hasil amandemen telah merubah dasar konstitusi.

Beberapa catatan Rachma, hasil amandemen UUD 44 empat kali sejak tahun 1999-2002 salah satu contohnya pasal 6 ayat (1), yang menghapuskan dan meniadakan definisi orang Indonesia asli dan menggantinya dengan pasal 28b ayat (4) yang mengatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

"Dalam hal ini, Indonesia telah menunjukan hilangnya kedaulatan sebagai suatu bangsa," kata Rahma.

Sementara jika ditinjau dari segi sosial politik, amandemen UUD 1945 ini mengacaukan sistem ketatanegaraan dan menghilangkan kedaulatan rakyat.

Misalnya, kata Rachma, kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang saat ini, tidak lagi ada kewenangan menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan dalam ketetapan MPR, yang pada saat itu bisa menurunkan presiden.

"Lewat mandataris MPR" ujarnya.

Sehingga hal tersebut, merubah posisi MPR yang semula sebagai lembaga tinggi negara yang pelaksana kedaulatan rakyat yang memilih dan menurunkan presiden dan wakil presiden serta menetapkan GBHN.

"Kini sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti MPR dan Mahkamah Agung," sebut Rachma. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya