Berita

TB Hasanuddin/RMOL

Nusantara

Diperiksa KPK, TB Hasanuddin: Saya Sudah Jelaskan Segamblang-gamblangnya

KAMIS, 05 JULI 2018 | 16:51 WIB | LAPORAN:

. Polistisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saya dimintai beberapa keterangan tentang prosedur, pengadaan dari yang namanya APBN-P," ujar mantan pimpinan anggota Komisi I DPR RI itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).

Hasanuddin mengatakan dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik KPK terkait prosedur dan tahapan dalam kasus tersebut.

"Saya selaku pimpinan Komisi I menjelaskan dengan segamblang-gamblangnya seusai prosedur, tahapan, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Dijelaskan, sesudah mendapatkan kesepakatan di Komisi I, lalu hasil dari kesepakatan tersebut diajukan ke Banggar. Namun, setelah masuk ke Banggar hasil kesepakatan bukan lagi kewenangan Komisi I.

"Sehingga saya tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan mengapa anggaran itu bisa naik bisa turun di Banggar. Itu saja sehingga waktu dua jam saya selesai,” tukasnya.

TB Hasanuddin diperiksa untuk tersangka kasus suap Bakamla Fayakhun Andriadi untuk yang pertama kali.

KPK telah menetapkan Anggota DPR RI dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dan telah menahannya. KPK pun juga sudah memanggil banyak saksi diantaranya seperti Yorrys Raweyai dan Idrus Marham.

Namun Yorrys membantah adanya penerimaan uang tersebut. Bahkan menyebut seharusnya KPK juga memeriksa Kahar Mudzakkir yang saat itu menjabat sebagai ketua Banggar DPR.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018

Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya