Berita

Fuad Bawazier/RMOL

Politik

Fuad Bawazier: Orde Baru Saja Junjung Tinggi Dekrit Presiden 5 Juli

KAMIS, 05 JULI 2018 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan saat pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden Soeharto justru menjaga sekaligus mengawal Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit itu dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

"Ketika orde baru naik yang dimotori oleh para Jenderal TNI AD, tidak satupun mereka menganggu Dekrit dan UUD 1945, mereka justru mendukung adanya Dekrit," kata Fuad dalam sambutan peringatan 59 tahun Dekrit Presiden Soekarno di kampus Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Ketika telah berkuasa, mereka tetap menjunjung tinggi Dekrit yang menandakan Indonesia kembali kepada UUD 1945 yang asli.


"Jika ada yang mengganggu, pasti akan bermasalah pada waktu itu," ujarnya.

Namun ketika era reformasi, lanjut Fuad, cara berpikir elit politik berubah dari semula di masa orde baru yang tidak mengotak-atik UUD 1945 yang dijadikan sebagai ideologi bernegara. Bahkan, saat era reformasi justru berpikir apa saja yang menjadi produk dan kebijakan di masa pemerintahan Soeharto harus dibuang.

"Termasuk UUD 1945. Padahal pemerintahan Pak Harto itu menjaga UUD 45 bukan yang membuatnya, tidak ada kaitanya, itu produk dari pendiri bangsa," terang Fuad.

Oleh karenanya, saat ini sebagian publik baru menyadari bahwa Indonesia sudah seharusnya kembali kepada UUD 1945 yang asli, karena di saat era reformasi sudah empat kali UUD 1945 mengalami perubahan alias amandemen.

"Mulai sadar, di kampus-kampus, akademisi melalui forum-forum rektor dan para aktivis yang mulai menyadarinya," demikian Fuad.

Dari hasil empat kali amandemen UUD 1945, sejak tahun 1999-2002. Dari hasil tinjauan akademis telah merubah dasar konstitusi negara yang merupakan tujuan dari asimetrik war (perang asimetrik) untuk menghilangkan nasionalisme.

Seperti contoh salah satunya pasal 6 ayat 1 yang diamandemen yaitu menghapuskan dan meniadakan definisi orang Indonesia asli dan menggantinya dengan pasal 28b ayat 4 yang mengatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Dalam hal ini, Indonesia telah menunjukan hilangnya kedaulatan sebagai suatu bangsa. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya