Berita

Yerry Mina/Net

Jaya Suprana

Kedigdayaan Sundulan Kepala Yerry Mina

KAMIS, 05 JULI 2018 | 10:58 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA laga terakhir babak 18 besar Piala Dunia menghadapi Kolombia , sang maha penyerang Inggris berkaos nomor 9 , Harry Kane melakukan tendangan penalti ke arah tengah gawang Kolombia.

Sementara penjaga gawang Kolombia bergerak ke arah kanan sehingga Inggris pesta pora unggul satu gol.

Keunggulan Inggris bertahan sampai dengan menit ke 93 di mana bek Kolombia berkaos nomor 13, Yerry Mina yang berukuran tubuh 195 centimeter itu mendadak melompat tinggi dengan kepala menyundul bola umpan Juan Cuadrado melesat masuk gawang Inggris sehingga skor menjadi sama kuat atau sama lemah 1 lawan 1.


Tiga Gol
Pemilik kepala penyundul bola yang membuat Inggris sempat ketar-ketir harus pulang kandang itu sebelumnya pada babak awal Piala Dunia 2018 secara dramatis sudah menyundul bola masuk gawang Senegal pada menit ke 74 laga Kolombia-Senegal di stadion Samara Arena 28 Juni 2018.

Tiga hari sebelumnya , Yerry Mina dengan kepala saktinya secara ajaib mencetak gol untuk bangsanya pada menit ke 40 pada laga Kolombia melawan Polandia di stadion Kazan Arena. Berarti Yerry Mina berhasil menyundul tiga gol masuk gawang musuh pada perhelatan Piala Dunia 2018.

Sayang

Sayang, Kolombia terpaksa pulang kandang akibat kalah adu penalti melawan Inggris mungkin akibat penalti sulit dilakukan dengan sundulan kepala, lazimnya tendangan kaki. Sehingga tidak ada kesempatan lebih lanjut di Piala Dunia 2018 bagi Yerry Mina untuk pamer kesaktian mencetak gol dengan sundulan kepala.

Andaikata diberi kesempatan bukan mustahil  Yerry Mina mampu memecahkan rekor lima gol  yang disundul kepala punggawa Jerman, Miskoslav Klose sepanjang perhelatan Piala Dunia 2002 di Jepang-Korsel.

Insya Allah, Yerry Mina akan memperoleh kesempatan untuk membuktikan kedigdayaan sundulan kepalanya pada Piala Dunia 2022 di Qatar. [***]


Penulis mendambakan Indonesia tidak ketinggalan ikut berlaga di Piala Dunia 2022

 

 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya