Berita

Suhardi Alius dan HM Prasetyo/Humas BNPT

Pertahanan

BNPT-Kejaksaan Teken MoU Dan PKS Penanggulangan Terorisme

KAMIS, 05 JULI 2018 | 07:34 WIB | LAPORAN:

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama penandatanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan RI di bidang penanggulangan terorisme di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, baru-baru ini.

Penandatangana MoU dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu dari 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam sinergi-sitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme. MoU ini ditandatangani Kepala BNPT Komjen Pol.Suhardi Alius dengan Jaksa Agung, HM. Prasetyo. Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan Sekretaris Uatma (Sestama) BNPT, Marsda TNI Asep Adang Suppriadi dengan beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan.

"Kami terus berkomitmen dengan menggandeng semua pihak dari mulai kementerian, lembaga, universitas, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah dan semua unsur lainnya termasuk dengan Kejaksaan dalam program penanggulangan terorisme untuk menciptakan bangsa indonesia yang aman dan damai," ujar Suhardi.


Kepala BNPT mengatakan bahwa MoU ini perlu dilakukan mengingat tantangan yang dialami bangsa Indonesia ke depan akan terus terbentang mulai dari penyelenggaraan pesta Asian Games, Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta event-event lainnya yang menuntut keseriusan semua pihak untuk menyukseskannya.

"Sebenarnya kerja sama antara BNPT dengan Kejaksaan ini sudah lama terjalin, Cuma baru kita legalkan dan dengan membuat payung hukum yang lebih dalam lagi," ujar mantan Sestama Lemhanan RI ini.

Lebih lanjut mantan Kabareskrim Polri ini menyebutkan, maksud penandatangan MoU ini adalah sebagai dasar pijakan sekaligus menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan terorisme antara BNPT dengan Kejaksaan.

"Yang mana lingkupnya penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme, penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme," ujar alumni Akpol tahun 1985 ini;

Lingkup lainnya dalam MoU tersebut yaitu mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Lingkup lain mengenai peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme; dan penugasan jaksa pada BNPT.

"Jadi jaksa bukan hanya sekedar melakukan penuntutan umum saja, tapi juga ranah-ranah yang lain. seperti sosialisasi supaya masyarakat punya daya tahan dan daya tangkal terhadap paham-paham radikal terorisme di lingkungannya," ujarnya.

Sementara itu HM. Prasetyo mengatakan bahwa MoU ini dirasa sangat  penting dan strategis seiring sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan ancaman teror yang datang silih berganti di antaranya dengan merusak objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik.

Nota kesepahaman ini juga dihadiri para pejabat eselon I BNPT yakni Depiuti I Mayjen TNI Abdul Rahaman Kadir, Deputi II, Irjen Pol Drs. Budiono Sandi dan Deputi III, Irjen Pol. Drs Hamidin. Para pejabat eselon II yang hadir yakni para Direktur, Kepala Biro dan Inspektur. Sementara dari  lingkungan Kejaksaan sendiri dihadiri Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, para Jaksa Agung Muda (JAM), Direktur dan juga pejabat eselon III lainnya. [wid]
 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya