Berita

Foto/Net

Politik

Umumkan Eks Napi Jadi Caleg Lebih Berbahaya Dan Sensitif

RABU, 04 JULI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju calon legislatif jelas berbenturan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Ketentuannya di UU Pemilu itu sudah jelas bahwa mantan napi yang sudah melaksanakan kewajibannya (penahanan) memang dia boleh nyaleg," kata anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).

Hanya saja, kata Firman, pasal 240 ayat 1 (G) UU Pemilu menjelaskan untuk pidana di atas lima tahun maka peserta pemilu wajib mengumumkan kepada publik.


"Memang wajib mengumumkan, dan itu memang lebih bahaya kalau seandainya mereka (mantan napi) diumumkan secara masal ke publik," jelasnya.

Dampak itu, kata anggota Fraksi Partai Golkar ini, tidak hanya berpengaruh pada personal calon. Tetapi juga kepada partai politik pengusung karena akan menjadi penilaian buruk masyarakat.

"Itu orang melotot, wah ini sarannya partai ini masih (mengusung mantan koruptor). Kan masalah korupsi sensitifitasnya tinggi daripada tindak pidana seksual," tukasnya. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya