Berita

Foto/Net

Pertahanan

Usai Tragedi Mako Brimob, Polri Tangkap 138 Terduga Teroris

RABU, 04 JULI 2018 | 17:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan sebanyak 138 terduga teroris telah ditangkap usai rusuh di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, (8/5) lalu. Bahkan, 17 diantaranya tewas ditembak oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Mabes Polri.

Tito tidak merinci dari mana dan jaringan apa terduga teror yang berhasil diamankan oleh Densus. Dia juga tidak menjelaskan terkait status proses hukum masing-masing terduga teroris, apakah masih dalam pemeriksaan atau sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani persidangan.

Mantan Kepala Densus 88 itu hanya berkata bahwa UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah memberikan kewenangan tambahan bagi pihak kepolisian dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga teroris.


“Saya sudah perintahkan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang lain menggunakan undang-undang baru, karena ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana," kata Tito, Rabu (4/7).

Kewenangan itu, katanya, antara lain terkait masa penahanan pasca-penangkapan yang berubah dari tujuh hari menjadi 21 hari dan masa penahanan tersangka yang berubah dari empat bulan menjadi 200 hari.

"bentuk kejahatan terorisme yang lain yang belum diatur di undang-undang sebelumnya dan masa penahanannya lebih panjang,” ujarnya. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya