Berita

Foto/RMOL

Politik

Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg, KPU Tabrak UU Pemilu

SELASA, 03 JULI 2018 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan memaksakan terbitnya Peraturan KPU 20/2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Kusuma Wijaya berujar KPU sudah diperingatkan baik oleh parlemen atau Bawaslu dan pemerintah jika aturan itu akan menabrak UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Kelihatannya dari pihak KPU masih ingin ngotot memasukkan masalah larangan eks napi kasus korupsi di dalam Peraturan KPU," ujar Edi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).


Edi mengatakan seharusnya KPU cukup berpedoman pada UU 7/2017. Pasal 240 ayat 1 (G) UU Pemilu sudah mengatur dengan jelas bagaimana mantan narapidana dapat maju dalam pemilu.

Sekalipun PKPU itu sudah dipastikan ditolak untuk diundangkan oleh Kemenkumham, dia jelaskan bahwa ada batas waktu 30 hari sejak aturan itu diajukan maka otomatis berlaku.

Sehingga, kata politisi PDI Perjuangan ini, untuk meluruskan KPU dengan jalan UU maka bisa dilakukan uji materi di Mahkamah Agung bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Termasuk dari pihak Komisi II sudah ada yang mewacanakan akan melakukan membentuk pansus angket terhadap KPU, ini sudah dipelopori oleh teman-teman dari fraksi PPP," tukasnya. [fiq]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya