Berita

Foto/Net

Politik

DPR Salah Arah, PKPU Napi Korupsi Hanya Bisa Diuji Lewat MA

SELASA, 03 JULI 2018 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Langkah beberapa politisi di DPR RI yang ingin menggulirkan usulan bagi penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait PKPU tentang pelarangan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dinilai tidak tepat.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhanil menegaskan kalau keberadaan PKPU sesungguhnya wujud nyata dari KPU, yang sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang mau diangket itu apanya, kan KPU melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan undang-undang, salah satunya adalah menyusun kewenangan KPU," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (3/7).


"Kalau kemudian KPU di angket justru menurut saya salah arah ya," lanjutnya.

Apalagi menurutnya, proses penyusunan PKPU sudah melalui mekanisme formil. Mulai dari uji publik, proses konsultasi di DPR bersama pemerintah dan Komisi II DPR, kemudian sinkronisasi pasca proses konsultasi.

"Itu sudah dilakukan semua," ujarnya.

Diakuinya bahwa konstitusi memberikan kesempatan bagi masyarakat yang keberatan atas PKPU untuk menguji. Namun jalannya bukan melalui penggunaan hak angket, melainkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalaupun sepenuhnya ada orang yang merasa keberatan, itu kan sepenuhnya akan dipertanggungjawabkan oleh KPU di MA. Dan setahu saya sampai hari ini pun belum ada yang keberatan dengan peraturan itu. Bukti belum ada keberatan itu karena belum ada yang mengajukan uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 itu," paparnya.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang dipersoalkan itu tidak hanya melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut nyaleg, tapi juga mantan narapidana kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. [fiq]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya