Berita

Foto/RMOL

Politik

PAN: Angket Nggak Perlu, Hargai KPU

SELASA, 03 JULI 2018 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Semua pihak harus bisa menghormati keputusan KPU yang tetap bersikukuh menerbitkan Peraturan KPU 20/2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju calon legislatif.

Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto bahkan menilai wacana penggunaan hak angket terhadap KPU pasca terbitnya aturan itu merupakan hal yang tidak perlu.

"Angket nggak perlu dan pihak KPU ini perlu kita hargai," ujar Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).


Yandri mengakui bahwa kejahatan korupsi tidak termuat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal ini berbeda dengan kejahatan narkoba dan pedofilia yang jelas diatur.

Dia berharap KPU untuk sekiranya bisa menjalankan fungsinya dengan berpijak pada UU tersebut. Bukan dengan membuat peraturan yang akhirnya berbuah perdebatan.

Menurutnya, pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. Bukan dengan aturan baru yang dipaksakan dan bertabrakan dengan aturan di atasnya.

"UU tidak menyebutkan larangan mantan koruptor nyaleg kecuali yang diputuskan di pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan dia dicabut hak politik memang gak boleh maju," tukasnya.

KPU mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2019.

Aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. [fiq]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya