Berita

Foto/RMOL

Politik

Yang Tak Sepakat PKPU Eks Napi Korupsi, Silakan Judicial Review!

SELASA, 03 JULI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid, mendorong pihak yang tidak sepakat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait eks narapidana kasus korupsi tidak boleh menjadi caleg, melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.

“Saya setuju dengan ucapan Pak Presiden, karena kita negara hukum jika ada pihak yang tidak bersepakat silakan ajukan judicial review ke MA,” terang Hidayat di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).

Wakil Ketua MPR ini juga berharap agar polemik ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut, hingga masa pendaftaran caleg. Beberapa pihak yang tidak sepakat, menganggap bahwa peraturan ini menabrak UU No 7/2017 tentang Pemilu.


“Semoga polemik ini cepat selesai, yang namanya pro kontra itu biasa,” ujarnya.

Pelaksanaan judicial review suatu peraturan di bawah UU berada kewenangannya di MA, sedangkan untuk UU terhadap UUD berada di MK.

Hidayat bersama fraksinya di DPR, menyarankan hal itu kepada pihak yang masih menentang PKPU No 20/2018.

“Kalau tidak ada yang berani mengajukan judicial review ke MA, berarti ini dianggap clear,” pungkasnya.

KPU mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2019.

Aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. [fiq]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya