Berita

Abhan/RMOL

Politik

Bawaslu: Larangan Mantan Napi Koruptor Melanggar Aturan

SENIN, 02 JULI 2018 | 23:57 WIB | LAPORAN:

Bawaslu RI menilai aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melanggar aturan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyesalkan KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu dan pelaksana undang-undang (UU) tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena segala sesuatu itu telah diatur. Kalau tidak diatur jadi melanggar," ujar Abhan, ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Senin (2/7).


Menurut Abhan, KPU seharusnya menetapkan aturan beracuan pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang diterapkan Bawaslu.

"Sudah jelas sikap kami dari awal, bahwa kami pelaksana UU. Maka itu, kita harus mengacu pada UU 7/2017," ujarnya.

Secara moral, terang Abhan, Bawaslu RI sepakat parlemen diisi orang-orang yang tidak terlibat menggunakan narkoba dan mantan pelaku tindak pidana korupsi. Pertimbangannya, gerakan pencegahan korupsi sudah menjadi kesepakatan bersama.

Namun sayangnya, UU Pemilu tidak memuat norma mengenai pelaku tindak pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan segala aturan di bawah UU, mekanismenya harus diundangkan di dalam lembaran negara.

"Namun, UU 7 tidak memuat norma tindak pidana koruptor, kecuali norma tersebut termuat dalam UU tersebut. Itu merupakan aturan norma dalam mekanisme tata aturan di perundang-undangan. Aturan itu tidak boleh aturan itu dibawahnya melanggar apa yang ada diatasnya," tegas Abhan. [nes]




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya