Berita

Foto/Dok

Menteri Pertanian Bahas RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

SENIN, 02 JULI 2018 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman hadir di Senayan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Senin (2/7).

RUU yang merupakan inisiatif dari Komisi IV DPR RI ini menghadirkan 4 Kementerian, yakni Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Saat rapat berlangsung, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena mengatakan bila RUU ini masuk dalam Prioritas Progam Legislasi Nasional Tahun 2018. Menurutnya RUU ini akan menggantikan Undang-Undang (UU) nomer 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.


“Seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada adalah UU Pertanian," jelas Michael.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengapresiasi inisiatif dewan tersebut. Meski demikian, Ia berharap proses penyusunan RUU ini  dilakukan secara intensif dalam forum lintas kementerian dan lembaga terkait.

Kemudian selanjutnya baru masuk ke tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 588 DIM sebagai bahan penyempurnaan substansi pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Untuk itu kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan RUU tentang Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atas inisiatif DPR ini, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal,” ungkap Amran.

Alasan Amran mengajukan penelitian yang mendalam dalam penyusunan RUU ini, karena saat ini sudah ada beberapa UU yang mengatur tentang budidaya pertanian. Ia berharap tidak terjadi tumoang tindih aturan dalam prosesnya nanti.

UU yang berkaitan dengan pertanian di antaranya, UU Nomor 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Pangan juga telah diundangkan undang-undang sektor pertanian seperti UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sehingga substansi pengaturan dalam UU tersebut masih berlaku mengenai ketentuan untuk komoditas tanaman pangan, pakan ternak, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian.

“Dalam RUU ini kami melihat beberapa substansi baru antara lain berkaitan dengan pertanian konservasi, pemanfaatan air, sumber daya genetik pertanian, dan pemuliaan oleh petani kecil dalam negeri,” kata Amran.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Srikarti Handayani. Ia mengingatkan agar dewan mempelajari UU yang sudah ada sebelum mengesahkan yang baru.

“Agar jika Undang-Undang ini nantinya sudah disahkan, undang-undang yang lama harus dicabut sehingga tidak tumpang tindih,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam rapat kerja kali ini tidak ada pertanyaan maupun komentar dari perwakilan pemerintah maupun anggota dewan yang hadir.

Dengan begitu peserta rapat menyetujui usulan Ketua Komisi IV DPR RI agar rapat dilanjutkan tanggal 9 Juli 2018 mendatang, dengan agenda pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya