Berita

Ahmad Baidhowi

Politik

Politikus PPP: Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Bikin Kacau Negara

SENIN, 02 JULI 2018 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi II DPR RI mewacanakan hak angket atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Aturan tersebut melarang eks narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif. Anggota Komisi II asal Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi, menyebut, penggunaan angket terhadap KPU bukan hal istimewa karena pernah dilakukan sebelumnya.

"Hak angket KPU itu bukan sesuatu yang baru. Di 2009 pernah juga ada angket DPT (daftar pemilih tetap)," ujar politikus yang disapa Awiek itu di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).


Penggunaan hak angket diperlukan karena ada empat aturan perundang-undangan yang ditabrak KPU dengan terbitnya PKPU tersebut. Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, pasal 75 ayat 4 UU 7/2017, pasal 74 ayat 2 UU MD3, dan UU 12 tentang pembentukan UU.

"Dilanggar semua sama dia. Kacau negara kalau begini," jelasnya.

Menurut dia, PKPU 20/2018 membuat partai politik terjebak dilema. Meski PKPU itu melanggar UU, semua partai tetap harus mengikutinya karena aturan itu dibuat penyelenggara Pemilu.

"Kalau kami tidak ikuti peraturan KPU, kami didiskualifikasi. Kami kan peserta pemilu, sedangkan dia (KPU) penyelenggara. Walaupun protes, kan harus tetap ikut aturan penyelenggara," tambahnya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya