Berita

Foto/RMOL

Politik

KPU Berkhianat Tak Menjalankan Undang-Undang

SENIN, 02 JULI 2018 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan Nomor 20/2018 berisi larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Bagaimana sikap PDI Perjuangan terhadap PKPU ini?

"Yang lebih tinggi kan UU Pemilu, jadi kita akan merujuk pada UU Pemilu," ujar Wakil Sekjen DPP PDIP, Utut Adianto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Meski begitu, Wakil Ketua DPR ini menegaskan, sikap demikian tidak lantas menjadikan PDIP sebagai partai pendukung koruptor.


"Tentu bukan berarti kita berpihak kepada eks koruptor ya," jelasnya.

Utut menyebut segala aturan dan tata pelaksanaan Pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Termasuk di dalamnya soal persyaratan calon legislatif. Utut mengingatkan sebuah aturan menjadi tidak penting jika bertentangan dengan tatanan perundang-undangan di atasnya.

"Orang disebut berkhianat kalau dia nggak jalanin undang-undang," tegas Utut.

Seperti diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi maju dalam pemilihan. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan napi yang sudah menjalani hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri, asalkan mantan napi tersebut mengumumkan bahwa diri pernah berstatus sebagai bekas napi ke media massa.

Namun demikian KPU menganggap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara gamblang melarang bekas napi kasus korupsi menjadi caleg karena hanya ada dua kejahatan luar biasa yang tertera dalam UU tersebut, yakni pedofil dan narkoba. Sehingga KPU bisa membentuk norma baru berdasarkan penyelenggaraan pemilu yang baik lewat PKPU.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya