Berita

Foto/RMOL

Politik

KPU Berkhianat Tak Menjalankan Undang-Undang

SENIN, 02 JULI 2018 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan Nomor 20/2018 berisi larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Bagaimana sikap PDI Perjuangan terhadap PKPU ini?

"Yang lebih tinggi kan UU Pemilu, jadi kita akan merujuk pada UU Pemilu," ujar Wakil Sekjen DPP PDIP, Utut Adianto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Meski begitu, Wakil Ketua DPR ini menegaskan, sikap demikian tidak lantas menjadikan PDIP sebagai partai pendukung koruptor.


"Tentu bukan berarti kita berpihak kepada eks koruptor ya," jelasnya.

Utut menyebut segala aturan dan tata pelaksanaan Pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Termasuk di dalamnya soal persyaratan calon legislatif. Utut mengingatkan sebuah aturan menjadi tidak penting jika bertentangan dengan tatanan perundang-undangan di atasnya.

"Orang disebut berkhianat kalau dia nggak jalanin undang-undang," tegas Utut.

Seperti diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi maju dalam pemilihan. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan napi yang sudah menjalani hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri, asalkan mantan napi tersebut mengumumkan bahwa diri pernah berstatus sebagai bekas napi ke media massa.

Namun demikian KPU menganggap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara gamblang melarang bekas napi kasus korupsi menjadi caleg karena hanya ada dua kejahatan luar biasa yang tertera dalam UU tersebut, yakni pedofil dan narkoba. Sehingga KPU bisa membentuk norma baru berdasarkan penyelenggaraan pemilu yang baik lewat PKPU.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya