Berita

Politik

Harga BBM Terus Fluktuatif Jika Pasal 33 Diabaikan

SENIN, 02 JULI 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori mengatakan betapa penting dan mendesaknya bagi Indonesia untuk memiliki peraturan perundangan soal sistem ekonomi nasional guna menjalankan konsep ekonomi Pasal 33 UUD 45.

"Untuk menata perekonomian nasional sebagai fundamental kemandirian negara, maka UU Sistem Ekonomi Nasional sebagai payung dari kebijakan harus ada dulu," ujar Defiyan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/7).

Termasuk adanya peraturan perundangan untuk memperkuat posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi terutama cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.


"Saya menyebutnya dengan Kerangka Dasar Hulu-Hilir Sektor Industri Indonesia, namun sebelum itu harus dijelaskan dulu dengan tegas oleh hukum posisi penting Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan operasional bekerjanya struktur industri secara sektoral," tutur Defiyan.

Dia mencontohkan dalam hal sektor industri energi seperti Pertamina dan PLN untuk membangun investasi di sektor hulu energi agar mampu berproduksi secara optimal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri sehingga kebutuhan impor dapat dikurangi atau nihil.

Dengan demikian, menurutnya fluktuasi harga keekonomian dunia dan nilai kurs dolar AS akan semakin mampu ditopang oleh kemampuan produksi Pertamina yang lebih besar.

"Ini termasuk penguasaan blok-blok migas yang akan berakhir masa kontrak kerja samanya (KKS), seperti Blok Rokan serta yang lainnya, dan instrumen fiskal yang lebih baik," imbuhnya.

Defiyan optimis jika hal itu diterapkan harga BBM, gas elpiji, dan tarif dasar listrik pun cenderung stabil. Jika beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan harga BBM, elpiji 3 kg dan tarif dasar listrik berdasarkan asumsi RAPBN 2018 tidak mengalami kenaikan, maka menjadi sebuah kebohongan besar.

Pasalnya asumsi dalam RAPBN 2018 itu didasari terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar (kurs) Rp 13.500 per dolar AS dan harga minyak dunia 48 dolar AS per barel.

Sementara anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,4 triliun, dengan rincian Rp 51,1 triliun untuk subsidi BBM dan elpiji 3 kg, dan Rp 52,2 triliun untuk subsidi listrik.

"Selama harga BBM masih mengacu pada harga keekonomian minyak mentah dunia dan postur APBN menggunakan pendekatan kebijakan anggaran defisit, maka BBM akan terus berfluktuasi," pungkas Defiyan. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya