Berita

Politik

Harga BBM Terus Fluktuatif Jika Pasal 33 Diabaikan

SENIN, 02 JULI 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori mengatakan betapa penting dan mendesaknya bagi Indonesia untuk memiliki peraturan perundangan soal sistem ekonomi nasional guna menjalankan konsep ekonomi Pasal 33 UUD 45.

"Untuk menata perekonomian nasional sebagai fundamental kemandirian negara, maka UU Sistem Ekonomi Nasional sebagai payung dari kebijakan harus ada dulu," ujar Defiyan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/7).

Termasuk adanya peraturan perundangan untuk memperkuat posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi terutama cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.


"Saya menyebutnya dengan Kerangka Dasar Hulu-Hilir Sektor Industri Indonesia, namun sebelum itu harus dijelaskan dulu dengan tegas oleh hukum posisi penting Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan operasional bekerjanya struktur industri secara sektoral," tutur Defiyan.

Dia mencontohkan dalam hal sektor industri energi seperti Pertamina dan PLN untuk membangun investasi di sektor hulu energi agar mampu berproduksi secara optimal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri sehingga kebutuhan impor dapat dikurangi atau nihil.

Dengan demikian, menurutnya fluktuasi harga keekonomian dunia dan nilai kurs dolar AS akan semakin mampu ditopang oleh kemampuan produksi Pertamina yang lebih besar.

"Ini termasuk penguasaan blok-blok migas yang akan berakhir masa kontrak kerja samanya (KKS), seperti Blok Rokan serta yang lainnya, dan instrumen fiskal yang lebih baik," imbuhnya.

Defiyan optimis jika hal itu diterapkan harga BBM, gas elpiji, dan tarif dasar listrik pun cenderung stabil. Jika beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan harga BBM, elpiji 3 kg dan tarif dasar listrik berdasarkan asumsi RAPBN 2018 tidak mengalami kenaikan, maka menjadi sebuah kebohongan besar.

Pasalnya asumsi dalam RAPBN 2018 itu didasari terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar (kurs) Rp 13.500 per dolar AS dan harga minyak dunia 48 dolar AS per barel.

Sementara anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,4 triliun, dengan rincian Rp 51,1 triliun untuk subsidi BBM dan elpiji 3 kg, dan Rp 52,2 triliun untuk subsidi listrik.

"Selama harga BBM masih mengacu pada harga keekonomian minyak mentah dunia dan postur APBN menggunakan pendekatan kebijakan anggaran defisit, maka BBM akan terus berfluktuasi," pungkas Defiyan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya