Berita

Amien Rais/Net

Politik

Hidayat Nur Wahid: Pencapresan Amien Rais Tergantung Putusan MK

SENIN, 02 JULI 2018 | 12:50 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pendeklasian Amien Rais sebagai calon presiden 2019 oleh Koalisi Umat Madani belum cukup.

Amien yang merupakan pendiri PAN masih terganjal dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.

Sedangkan PAN belum mencapai persyaratan tersebut, sehingga harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.


"Ini negara demokrasi dan kita sangat memahami aspirasi masyarakat yang beragam, namun negara kita bukan hanya berpaham demokrasi, tapi merupakan negara hukum. Untuk itu perlu bagi kita menimbang aturan hukum yang sudah ada salah satunya terkait presidential threshold," ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

"Jadi secara demokrasi tentu kami menghormati pihak yang mendeklarasikan Pak Amien jadi capres, silahkan saja tetapi bagaimana nantinya tergantung pada putusan MK," tambahnya.

Lebih lanjut wakil ketua MPR itu juga mengharapkan agar MK terkait presidential threshold dapat segera memberikan keputusan agar dapat menyelesaikan apa yang telah menjadi polemik selama ini.

"Tentu kami (PKS) juga menunggu dan sangat berharap MK segera putuskan perkara ini, agar polemik ini pun segera selesai," imbuhnya.

Hidayat juga menegaskan bahwa partainya dari awal sudah dengan jelas menolak adanya aturan presidential threshold.

"Sejak dari awal PKS di DPR sudah walk out, Demokrat, PAN dan Gerindra semua juga sudah walk out'. Jadi sejak awal sikap kami jelas, kami menolak aturan tersebut," pungkasnya. [rus]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya