Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Dorong Revisi Perpres Ritel

Kembangkan Industri
SENIN, 02 JULI 2018 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha mendorong Re­visi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang penataan, pembinaan pasar tra­disional, pusat perbelanjaan, dan toko modern segera selesai. Revisi Perpres dibutuhkan un­tuk melakukan pengembangan industri ritel.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, revisi Perpres tersebut dapat menjadi stimulan bagi industri ritel. "Kita harapkan dari pemerintah adalah stimulan atau relaksasi dari pemer­intah untuk menjadikan industri ritel menjadi industri strategis," ujarnya, akhir pekan lalu.

Selain revisi Perpres, pengusaha juga mengharapkan aturan Ren­cana Detil Tata Ruang (RDTR) menjadi titik pendorong kerja sama ritel dengan warung dan pasar tradisional. Saat ini, RDTR di Indonesia masih terbatas seh­ingga menghambat industri.


Roy mengatakan, dari 516 kabupaten/kota, 34 provinsi hanya ada 20 RDTR. "Perlu ada perubahan satu pasal mengenai RDTR, tetapi sampai sekarang belum menerima daftar peruba­han Perpres 112 tahun 2007," terang Roy.

Sebelumnya, perubahan aturan mengenai RDTR telah dimasuk­kan dalam daftar Revisi Perpres yang telah diserahkan ke Sekre­tariat Negara (Setneg). Aturan sebelumnya pendirian toko ritel harus memenuhi syarat Ren­cana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), RDTR, dan Peraturan Zonasi. Dalam Revisi Perpres aturan tersebut ditiadakan.

Corporate Communications General Manager PT Trans Retail Indonesia (Carrefour) Satria Hamid mengatakan, para pengusaha berharap banyak agar revisi Perpres tersebut akan berdampak positif bagi perkem­bangan industri ritel. "Kami mengharapkan revisi Perpres bisa mendorong iklim investasi di daerah," ujarnya.

Harga-harga produk diklaim dapat lebih terjangkau jika revisi Perpres tersebut cepat selesai. Tidak hanya itu, serapan tenaga kerja dapat lebih dimaksimalkan serta produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat lebih berkembang karena berpotensi dipasarkan secara nasional mela­lui ritel modern.

Satria juga berharap, revisi Perpres tersebut dapat meng­hasilkan standar yang terukur bagi pengusaha yang hendak mendirikan toko ritel modern. Misalnya saja, standar Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Dia juga mendorong nanti­nya ada ketentuan terkait batas waktu tetap untuk pengeluaran izin toko modern di daerah. Se­lama ini, katanya, belum ada ketentuan yang sama terkait lama perizinan di daerah untuk pendirian toko modern.

"Kami mendukung untuk kami penetrasi di daerah, jangan menghambat, jadi sinkronisasi antar aturan pusat dan daerah kami minta inline," ujarnya.

Dia mengatakan, posisi pasar tradisional juga saling meleng­kapi dengan toko modern karena marketnya berbeda. Meskipun di beberapa daerah masih ada proteksi terkait hal ini, menu­rutnya baik pasar tradisional maupun toko modern perlu tetap berinovasi menyesuaikan kebutuhan konsumen. "Toh, marketnya kami marketnya sendiri, pesaingnya sesama toko modern bukan pasar tradis­ional," jelasnya.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perda­gangan Dalam Negeri Kemen­terian Perdagangan (Kemendag) I Gusti Ketut Astawa menjelas­kan, ada beberapa hal pokok yang dipangkas di dalam revisi Perpres No.11/2007. "Syarat-syarat mendirikan toko modern akan dipermudah," ujarnya.

Aturan tentang batasan luas lantai penjualan minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan juga diubah. Jika sebelumnya syarat minimal luas lahan de­partment store adalah 400 meter persegi, kini menjadi hanya 200 meter persegi.  ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya