Berita

Politik

Surat Edaran KPU Menyulitkan Bacaleg

SENIN, 02 JULI 2018 | 06:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Surat Edaran (SE) Nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang Pengurusan Persyaratan Caleg dinilai telah merugikan para bakal calon legislatif (bacaleg).

Sebab, persyaratan yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba itu harus diurus di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU. Sementara jika tidak dilakukan di rumah sakit rujukan KPU tersebut, maka akan dianggap tidak sah.

“Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi," kata Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/7).


Chandra bahkan mempertanyakan alasan KPU tidak mencantumkan dua rumah sakit bereputasi baik di Ibukota, yakni Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

“Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di list KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputarsi yang baik," ujarnya.

Mestinya, menurut Chandra, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan ditandatangani dokter yang berkompeten, maka seharusnya sah. Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak.

Atas alasan itu, Chandra berkesimpulan bahwa kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit dari daftar rumah sakit yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD kab/kota.

“Saya hitung hanya ada 7 rumah sakit di Aceh yang ada di list KPU dari 18 kabupaten-kota yang ada di Aceh. Di Papua hanya 4 rumah sakit yaitu RS Dok II  Jayapura, RSUD Abepura, RSUD Merauke dan RSUD Mimika. Artinya caleg DPRD se-Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke-4 rumah sakit itu," tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya