Berita

Foto/RMOL

Politik

KATO Dan KSPI Kecam Putusan MK Tolak Ojol Sebagai Angkutan Umum

SENIN, 02 JULI 2018 | 03:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait pengakuan ojek online (Ojol) sebagai angkutan umum.

Koordinator KATO, Said Iqbal menyatakan pihaknya sangat mengecam keputusan MK.

Menurutnya putusan tersebut tidak melihat latarbelakang para pengendara transportasi online. Faktanya para pengemudi Ojol hanya berstatus mitra dari para aplikator.


"Sikap KATO bersama juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengecam keras dan mengutuk keputusan MK yang tidak menjunjung keadilan," ujar Said di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (1/7).

Said menilai keputusan MK hanya didasarkan pada alasan bahwa ojek sudah ada sejak lama dan keberadaan UU 22/2009 tidak melanggar konstitusi terlalu mengada-ada.

Aturan dan pengakuan itu, kata Said untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan para pengemudi Ojol.

Menurutnya dengan pengakuan Ojol sebagai angkutan umum maka para aplikator akan berubah menjadi perusahaan transportasi yang memiliki tanggungjawab keamanan dan kesejahteraan bagi pekerjanya.

"Aplikator akan berubah jadi perusahaan transportasi. Kalau ada hubungan kerja maka akan diatur salah satunya itu tentang keselamatan dan keamanan kerja," tukasnya. [nes]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya