Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Surat R&D Bukti Kewajiban BDNI Ke BPPN Selesai

SENIN, 02 JULI 2018 | 00:43 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail memastikan bahwa kliennya sudah menerima Release & Discharge (R&D) Dari BPPN.

Maqdir juga menegaskan, bahwa kliennya sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan asset asset sesuai dengan ketentuan perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 25 Mei 1999 sebagai bukti penyelesaian tersebut. Menteri Keuangan dan ketua BPPN memberikan surat pembebasan dan pelepasan.

"Bahwa R&D tersebut dipertegas kembali oleh pemerintah dalam akta No 48 tanggal 25 Mei 1999 yang dibuat dihadapan notaris Merryana Suryana. Dengan diserahkannya dokumen R&D artinya klien kami sudah menyelesaikan semua kewajiban membayar hutang kepada pemerintah melalui BPNN. Karena R&D adalah pengakuan bahwa kewajiban klien kami kepada BPPN sudah selesai," jelas Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/7).


Lebih lanjut Magdir menilai jika kliennya belum mendapat dokumen penyerahan R&D, maka BPPN akan melakukan gugatan hukum melalui pengadilan.

Dalam perjanjian MSAA yang ditanda tangani oleh PS BDNI dan BPPN menurut Maqdir Ismail ada klausul yang menyatakan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan melalui pengadilan.

"Tapi nyatanya BPPN tidak pernah melakukan itu. Artinya secara hukum sesuai perjanjian tidak ada masalah," tegas Maqdir.

Dalam persidangan kamis, 28/5/2018 di pengadilan tipikor, Jakarta Pusat terungkap bahwa perjanjian MSAA di tanda tangani oleh Glen M. Yusuf, ketua BPPN  dan Bambang Subianto, Menteri Keuangan pada tanggal 21 September 1998.

Sedangkan dokumen R&D dirandatangani oleh Wakil Ketua BPPN Farid Harianto dan Menteri Keuangan Bambang Subianto, pada 25 Mei 1999.

Dari persidangan terungkap juga bahwa ada dua dokumen terkait penyelesaian MSAA yakni dokumen liquditity support release dan dokumen shareholder loans release yang ditandatangani oleh Farid Harianto dan Bambang Subianto.

Dokumen liquidity support release menerangkan bahwa bahwa Sjamsul Nursalim dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah memenuhi semua kewajiban yang diatur dalam perjanjian MSAA-BDNI.

Sedangkan shareholder loans release, mengatakan bahwa BPPN dan menteri keuangan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, mengakui dan menyetujui bahwa mereka tidak akan memulai atau menuntut tindakan hukum atau memberlakukan hak hukum yang mungkin dapat dilakukan menteri keuangan, BPPN atau pemerintah Republik Indonesia kepada Sjamsul Nursalim, Bank BDNI, serta komisaris dan direksi BDNI sehubungan dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terkait pinjaman pemegang saham atau setiap hal terkait BLBI. [nes]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya