Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Surat R&D Bukti Kewajiban BDNI Ke BPPN Selesai

SENIN, 02 JULI 2018 | 00:43 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail memastikan bahwa kliennya sudah menerima Release & Discharge (R&D) Dari BPPN.

Maqdir juga menegaskan, bahwa kliennya sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan asset asset sesuai dengan ketentuan perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 25 Mei 1999 sebagai bukti penyelesaian tersebut. Menteri Keuangan dan ketua BPPN memberikan surat pembebasan dan pelepasan.

"Bahwa R&D tersebut dipertegas kembali oleh pemerintah dalam akta No 48 tanggal 25 Mei 1999 yang dibuat dihadapan notaris Merryana Suryana. Dengan diserahkannya dokumen R&D artinya klien kami sudah menyelesaikan semua kewajiban membayar hutang kepada pemerintah melalui BPNN. Karena R&D adalah pengakuan bahwa kewajiban klien kami kepada BPPN sudah selesai," jelas Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/7).


Lebih lanjut Magdir menilai jika kliennya belum mendapat dokumen penyerahan R&D, maka BPPN akan melakukan gugatan hukum melalui pengadilan.

Dalam perjanjian MSAA yang ditanda tangani oleh PS BDNI dan BPPN menurut Maqdir Ismail ada klausul yang menyatakan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan melalui pengadilan.

"Tapi nyatanya BPPN tidak pernah melakukan itu. Artinya secara hukum sesuai perjanjian tidak ada masalah," tegas Maqdir.

Dalam persidangan kamis, 28/5/2018 di pengadilan tipikor, Jakarta Pusat terungkap bahwa perjanjian MSAA di tanda tangani oleh Glen M. Yusuf, ketua BPPN  dan Bambang Subianto, Menteri Keuangan pada tanggal 21 September 1998.

Sedangkan dokumen R&D dirandatangani oleh Wakil Ketua BPPN Farid Harianto dan Menteri Keuangan Bambang Subianto, pada 25 Mei 1999.

Dari persidangan terungkap juga bahwa ada dua dokumen terkait penyelesaian MSAA yakni dokumen liquditity support release dan dokumen shareholder loans release yang ditandatangani oleh Farid Harianto dan Bambang Subianto.

Dokumen liquidity support release menerangkan bahwa bahwa Sjamsul Nursalim dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah memenuhi semua kewajiban yang diatur dalam perjanjian MSAA-BDNI.

Sedangkan shareholder loans release, mengatakan bahwa BPPN dan menteri keuangan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, mengakui dan menyetujui bahwa mereka tidak akan memulai atau menuntut tindakan hukum atau memberlakukan hak hukum yang mungkin dapat dilakukan menteri keuangan, BPPN atau pemerintah Republik Indonesia kepada Sjamsul Nursalim, Bank BDNI, serta komisaris dan direksi BDNI sehubungan dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terkait pinjaman pemegang saham atau setiap hal terkait BLBI. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya