Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Surat R&D Bukti Kewajiban BDNI Ke BPPN Selesai

SENIN, 02 JULI 2018 | 00:43 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail memastikan bahwa kliennya sudah menerima Release & Discharge (R&D) Dari BPPN.

Maqdir juga menegaskan, bahwa kliennya sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan asset asset sesuai dengan ketentuan perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 25 Mei 1999 sebagai bukti penyelesaian tersebut. Menteri Keuangan dan ketua BPPN memberikan surat pembebasan dan pelepasan.

"Bahwa R&D tersebut dipertegas kembali oleh pemerintah dalam akta No 48 tanggal 25 Mei 1999 yang dibuat dihadapan notaris Merryana Suryana. Dengan diserahkannya dokumen R&D artinya klien kami sudah menyelesaikan semua kewajiban membayar hutang kepada pemerintah melalui BPNN. Karena R&D adalah pengakuan bahwa kewajiban klien kami kepada BPPN sudah selesai," jelas Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/7).

Lebih lanjut Magdir menilai jika kliennya belum mendapat dokumen penyerahan R&D, maka BPPN akan melakukan gugatan hukum melalui pengadilan.

Dalam perjanjian MSAA yang ditanda tangani oleh PS BDNI dan BPPN menurut Maqdir Ismail ada klausul yang menyatakan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan melalui pengadilan.

"Tapi nyatanya BPPN tidak pernah melakukan itu. Artinya secara hukum sesuai perjanjian tidak ada masalah," tegas Maqdir.

Dalam persidangan kamis, 28/5/2018 di pengadilan tipikor, Jakarta Pusat terungkap bahwa perjanjian MSAA di tanda tangani oleh Glen M. Yusuf, ketua BPPN  dan Bambang Subianto, Menteri Keuangan pada tanggal 21 September 1998.

Sedangkan dokumen R&D dirandatangani oleh Wakil Ketua BPPN Farid Harianto dan Menteri Keuangan Bambang Subianto, pada 25 Mei 1999.

Dari persidangan terungkap juga bahwa ada dua dokumen terkait penyelesaian MSAA yakni dokumen liquditity support release dan dokumen shareholder loans release yang ditandatangani oleh Farid Harianto dan Bambang Subianto.

Dokumen liquidity support release menerangkan bahwa bahwa Sjamsul Nursalim dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah memenuhi semua kewajiban yang diatur dalam perjanjian MSAA-BDNI.

Sedangkan shareholder loans release, mengatakan bahwa BPPN dan menteri keuangan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, mengakui dan menyetujui bahwa mereka tidak akan memulai atau menuntut tindakan hukum atau memberlakukan hak hukum yang mungkin dapat dilakukan menteri keuangan, BPPN atau pemerintah Republik Indonesia kepada Sjamsul Nursalim, Bank BDNI, serta komisaris dan direksi BDNI sehubungan dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terkait pinjaman pemegang saham atau setiap hal terkait BLBI. [nes]


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya