Berita

Foto/RMOL

Politik

Daftar Rumah Sakit Dalam PKPU Rekomendasi Kemenkes

MINGGU, 01 JULI 2018 | 22:56 WIB | LAPORAN:

Daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan jika di dalam Undang-Undang calon anggota harus melakukan cek kesehatan melalui rumah sakit yang memenuhi syarat.

Atas dasar itulah Arief meminta daftar rumah sakit yang memenuhi syarat kepada Kemenkes. Namun ia tidak menyangka jika daftar rumah sakit yang telah diberikan malah menuai protes di daerah.


"Gimana cara tahu rumah sakit memenuhi syarat atau tidak, maka KPU bertanya kepada Kementerian kesehatan kita kirim surat, lalu diberikan daftar rumah sakit itu," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/7).

Namun demikian, karena daftar Rumah Sakit yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan syarat calon yang dikeluarkan melalui Surat Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 menuai protes, maka Arief mengkonfirmasi lagi kepada pihak Kemenkes.

Arief juga akan meminta kriteria rumah sakit kepada Kemenkes, yang dapat digunakan oleh calon legislatif sebagai altermatif untuk memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba.

"Nah hari ini kita sedang merapikan itu kita akan berikan ketentuan Rumah Sakit mana yang boleh, nanti mungkin bukan daftar tapi kriteria jadi Rumah Sakit mana yang bisa digunakan atau Rumah Sakit mana yang kalau digunakan akan memberikan keterangan tentang a, b, c misal tentang kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba," tukasnya. [fiq]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya